Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengusulkan agar harga gas untuk Perusahaan Listrik Negara atau PLN sebesar US$ 6 per million british thermal unit (MMBTU). Dengan harga gas yang lebih murah, pemerintah berharap tarif listrik bisa turun.
Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan penurunan harga itu berlaku untuk pembangkit yang mengkonversi bahan bakar dari diesel menjadi gas. "Kami usahakan murah, insya Allah " kata Arifin di Gedung Kementerian ESDM, Kamis (27/2).
Direktur Utama PLN Zulkifli Zaini mengatakan harga gas menjadi salah satu komponen pembentukan biaya pokok-pokok penyediaan listrik (BPP). Dengan penurunan harga gas, dia yakin tarif listrik bagi konsumen dapat ditekan.
Sebab, PLN hanya mengambil margin maksimal dari penjualan listrik sebesar tujuh persen. "Kalau BPP turun maka tarif bisa turun. Jadi intinya, setiap penghematan PLN itu passthrough ke pembeli dan pelanggan," ujar Zulkifli.
(Baca: Pasok Gas ke 52 Pembangkit Listrik PLN, Pertamina Butuh Rp 25 Triliun )
Sebelumnya, pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 40 tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi yang mengatur diatur tujuh sektor industri mendapatkan harga gas khusus sebesar US$ 6 per MMBTU. Tujuh sektor tersebut yakni industri pupuk, petrokimia, oleochemical, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet.
Namun, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang mengatakan pemerintah mengkaji tambahan industri yang membutuhkan pasokan gas dengan harga khusus. Salah satu yang dipertimbangkan mendapatkan harga khusus yaitu PLN.
"Ada sektor yang akan kami masukkan (lampiran Perpres), “ujar Agus beberapa waktu lalu.
(Baca: Jokowi akan Umumkan Penurunan Harga Gas Industri Bulan Depan)