PLN Potong Gaji Karyawan, Kompensasi Listrik Mati Berlaku Bulan Depan

ANTARA FOTO/PUSPA PERWITASARI
Plt Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sripeni Inten Cahyani (kiri) menyampaikan keterangan kepada wartawan usai bertemu dengan pimpinan Komisi VII DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (6/8/2019). PLN akan memberikan kompensasi listrik mati pada tagihan Agustus.
Editor: Yuliawati
6/8/2019, 19.50 WIB

PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) akan membayar kompensasi kepada pelanggan yang mengalami pemadaman listrik massal pada 4-5 Agustus 2019, di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek), serta sebagian daerah Jawa Tengah dan Jawa Timur.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama PLN Sripeni Inten menjelaskan kompensasi akan diberikan kepada pelanggan dalam bentuk pengurangan tagihan listrik untuk periode Agustus 2019 yang dibayarkan mulai bulan depan.

"Jumlah yang terkena dampak sebanyak 21,9 juta pelanggan, kompensasi diperhitungkan sebagai pengurang pada tagihan periode bulan Agustus," kata Sri, saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (6/8).

(Baca: PLN Potong Gaji Karyawan untuk Bayar Kompensasi Listrik Mati 2 Hari)

PLN akan memotong gaji karyawan untuk membayar kompensasi dengan nilai sekitar Rp 839 miliar yang akan ditanggung renteng oleh 40.000 karyawan.

Jumlah kompensasi masih lebih kecil dibandingkan biaya kepegawaian yang dibayarkan PLN setiap tahun. Berdasarkan laporan keuangan pada 2018, beban kepegawaian sebesar Rp 22,95 triliun. Total beban tersebut sebenarnya turun dibandingkan 2017 yang mencapai Rp 23,12 triliun.

Jika dirinci, beban kepegawaian paling besar adalah untuk pembayaran jasa produksi dan insentif prestasi kerja (bonus and performance incentives) sebesar Rp 6,38 triliun. Disusul imbalan kerja (employee benefits) sebesar Rp 5,32 triliun. Sementara pembayaran gaji mencapai Rp 4,51 triliun. Lalu tunjangan sebesar Rp 2,96 triliun dan lain-lain Rp 3,77 triliun.

Di sisi lain, laporan keuangan PLN juga mengungkapkan pembayaran kompensasi untuk dewan direksi pada tahun lalu mencapai Rp 224,59 miliar. Sedangkan untuk dewan komisaris mencapai Rp 74,86 miliar.

(Baca: Bayar Kompensasi Listrik Mati, Berapa Gaji dan Bonus Pegawai PLN?)

Pembayaran kompensasi ini sesuai dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 27 Tahun 2017 tentang tingkat mutu pelayanan dan biaya yang terkait dengan penyaluran tenaga listrik oleh PLN.

Dalam pasal 6 disebutkan sejumlah indikator mutu pelayanan listrik yaitu, lama gangguan, jumlah gangguan, kecepatan pelayanan perubahan daya tegangan rendah, kesalahan pembacaan kilowaatt hour (kWh) meter, waktu terkoreksi kesalahan rekening, dan kecepatan pelayanan sambungan baru tegangan rendah.

Bagi golongan yang terkena penyesuaian tarif listrik atau tariff adjustment akan mendapatkan pengurangan sebesar 35% dari tagihan listrik. Sedangkan, bagi konsumen golongan yang tidak terkena penyesuaian tarif akan mendapatkan pengurangan sebesar 25% dari total tagihan listrik.

Untuk Konsumen pada Tarif Tenaga Listrik Prabayar, pengurangan tagihan disetarakan dengan pengurangan tagihan pada konsumen untuk tarif tenaga listrik reguler dengan daya tersambung yang sama.

(Baca: Evaluasi Listrik Mati, Luhut Minta Direksi PLN Dijabat Orang Teknis)