Pemenang Lelang Wilayah Tambang Matarepe dan Bahadopi Masih Tak Jelas

KATADATA/
Ilustrasi tambang. Pemerintah saat ini belum bisa memberikan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) Matarape dan Bahadopi Utara di Sulawesi Tengah kepada PT Aneka Tambang Tbk (Antam).
Editor: Sorta Tobing
19/7/2019, 15.50 WIB

Pemerintah saat ini belum bisa memberikan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) Matarape dan Bahadopi Utara di Sulawesi Tengah kepada PT Aneka Tambang Tbk (Antam). Penyebabnya, Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menilai ada maladministrasi pada lelang WIUPK tersebut.

Direktur Pembinaan Program Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Muhammad Wafid Agung menjelaskan perlu persamaan persepsi antara Kementerian dan Ombudsman. "Jadi ada perbedaan pandangan, kami merasa semua prosedur lelang sudah on the track," ujarnya, kepada Katadata.co.id, Jumat (19/7).

Kementerian akan memutuskan pengelola dua WIUPK itu apabila sudah ada persamaan persepsi antar keduaya. "Jadi, belum bisa diberikan, kasian juga ini Antam," kata Wafid.

Pada tahun lalu, Kementerian telah menetapkan Antam sebagai pemenang lelang untuk dua WIUPK tersebut. Pada saat itu, Antam bersaing dengan PT Pembangunan Sulawesi Utara untuk wilayah Bahadopi Utara, sedangkan untuk wilayah Matarape dengan PD Konsara dan PD Utama Sulawesi Utara.

Namun, Ombudsman melihat ada 4 maladministrasi dari proses tersebut. Pertama, Kementerian melakukan lelang berlandaskan Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2014 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara (minerba) yang melaksanakan lelang eks kontrak karya (KK) langsung menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Sedangkan, Ombudsman memakai Udang-Undang Minerba Tahun 4 Tahun 2014, yakni wilayah tambang ditetapkan sebagai Wilayah Pencandangan Negara (WPN) lebih dulu melalui persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Selanjutnya, WPN bisa ditetapkan sebagai WIUPK dengan mempertimbangkan aspirasi dari pemerintah daerah.

Halaman:
Reporter: Fariha Sulmaihati