Nilai Valuasi Tak Capai US$ 1,5 M, Inalum Sanggup Akuisisi Saham Vale

Arief Kamaludin|KATADATA
Direktur Utama PT PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum), Budi Gunadi Sadikin mengklaim, Inalum memiliki kemampuan pendanaan untuk mengakuisisi saham Vale.
8/7/2019, 18.16 WIB

PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) menyatakan kesiapannya untuk mengakuisisi saham PT Vale Indonesia. Bahkan Inalum telah melakukan valuasi saham Vale secara internal.

Namun, Inalum harus menunggu keputusan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk melakukan aksi korporasi itu. Direktur Utama Inalum, Budi Gunadi Sadikin mengatakan, pihaknya telah melakukan komunikasi dengan Kementerian ESDM dan Vale Indonesia terkait rencana akuisisi tersebut.

"Kami siap kalau ditugaskan. Kami akan mengikuti arahan Kementerian ESDM," kata Budi, saat ditemui di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Jakarta, Senin (8/7).

Lebih lanjut ia mengatakan, perusahaan tidak akan kesulitan pendanaan untuk mengakuisisi saham perusahaan tersebut. Apalagi setelah dihitung oleh Inalum, valuasi saham Vale tidak mencapai US$ 1,5 miliar atau Rp 21,17 triliun (dengan kurs Rp 14.119 per dolar AS).

Hingga akhir 2018, perusahaan memiliki kas sebesar Rp 20 triliun dan ekuitas sebesar Rp 100 triliun. Apabila dana tersebut kurang, Inalum akan kembali menerbitkan obligasi. "Tergantung kalau uangnya cukup ya langsung, kalau tidak cukup ya pinjam," katanya.

(Baca: Pendapatan Anjlok, Vale Rugi Rp 285 Miliar pada Kuartal I 2019)

Adapun Vale Indonesia telah menyerahkan seluruh dokumen untuk kewajiban divestasi, seperti dokumen potensi cadangan, laporan keuangan, jumlah tenaga kerja, investasi setiap tahun, dan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

Kementerian ESDM memerlukan dokumen tersebut untuk melakukan valuasi. Bahkan Kementerian telah membentuk tim valuasi internal. Nantinya valuasi yang dihitung oleh tim itu akan dipresentasikan kepada Kementerian Keuangan dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

"Oktober deadline tawarannya. Semoga bisa selesai sebelum Oktober," ujar Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono.

Adapun valuasi saham merupakan penilaian atas atas harga wajar saham. Proses valuasi tersebut mengacu pada Peraturan Menteri ESDM 43/2018. Dalam pasal 2 poin 4 disebutkan, divestasi saham perusahaan tambang dilakukan secara bertahap, yakni tahun keenam sebesar 20%, tahun ketujuh 30%, tahun kedelapan 37%, tahun kesembilan 44%, dan tahun kesepuluh 51% dari seluruh jumlah saham.

Sesuai dengan amandemen kontrak karya (KK) 2014, Vale wajib mendivestasikan 40% sahamnya sebelum Oktober 2019. Pada 1990, Vale sudah melepas saham 20% melalui bursa. Sehingga tersisa 20% saham yang harus didivestasikan dengan tenggat waktu penawaran saham hingga Oktober 2019.

Mayoritas kepemilikan saham Vale Indonesia dikuasai perusahaan asing. Vale Canada Limited menjadi pemegang saham pengendali perusahaan dengan komposisi 58,73%, Sumitomo Metal Mining memegang saham sebesar 20,09% , dan sisanya sebesar 20,49% dimiliki publik.

(Baca: Vale Pangkas Target Produksi Nikel Tahun ini)

Reporter: Fariha Sulmaihati