Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Wilayah Sumatera Bagian Selatan Adiyanto Agus Handoyo mengatakan, kegiatan penambangan minyak ilegal (illegal drilling) semakin mengkhawatirkan. Sebab, kegiatan krimal itu semakin marak dilakukan oleh masyarakat.
Padahal produksi migas terus merosot dalam beberapa tahun terakhir. Sedangkan penambangan minyak ilegal dari oknum tak bertanggung jawab terus terjadi.
Bahkan, kegiatan penambangan minyak ilegal tersebut sudah merambah kawasan hutan khususnya di Provinsi Jambi. "Yang mengkhawatirkan bukan hanya kerusakan lingkungannya, tapi juga dampak limbah serta pencemarannya," kata Adiyanto di Palembang, Sabtu.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam) pun membentuk Tim Satgas Penanganan Kegiatan Illegal Migas. "Tim Satgas ini nantinya diharapkan dapat secara khusus menangani praktek kegiatan illegal migas, termasuk kegiatan ilegal hulu dan hilir migas," kata Adiyanto.
Penanganan kasus saat ini difokuskan di Kabupaten Batanghari, Jambi, karena terdapat ratusan kegiatan penambangan minyak ilegal. Bahkan, aksi kejahatan ini menjadi kasus kriminal paling menonjol di kabupaten tersebut.
(Baca: Negara Kehilangan Triliunan Rupiah Akibat Tambang Ilegal)
SKK Migas mencatat, beberapa pengeboran dan pencurian minyak bumi kerap terjadi di Kabupaten Aceh Timur, Kabupaten Langkat, Kabupaten Bengkalis, Kabupaten Batanghari, Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Musi Banyuasin, dan Kabupaten Banyuasin. Ada juga penambangan minyak ilegal yang terjadi di Wilayah Kerja (WK) PT Pertamina EP Asset 4, seperti Kabupaten Blora, Kabupaten Bojonegoro dan Kabupaten Tuban.
Khusus di wilayah Sumatera Selatan, aparat hukum telah menangani 126 kasus penambangan minyak ilegal pada 2017. Selain itu, aparat juga berhasil menangkap pelaku pencurian minyak di Prabumulih pada April 2018.
Namun kasus penambangan minyak ilegal tidak pernah berhenti. Seperti di Jambi, SKK Migas mengindikasi sebagian sumur yang telah ditutup di WK Pertamina EP Asset 1 kini dibuka kembali oleh oknum penambang. Sehingga sumur ilegal bertambah menjadi 82 titik dari 49 sumur ilegal yang telah ditutup.
Penambangan minyak ilegal merupakan salah satu permasalahan dalam sub sektor migas yang saat ini masih menjadi tantangan bagi pemerintah. Dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Migas telah diatur, kegiatan yang tidak memiliki izin dalam kegiatan usaha hulu dan hilir migas sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dikategorikan sebagai tindakan pidana.
(Baca: Penambangan Ilegal Hambat Pengembangan 8 Sumur Migas Pertamina)