Menteri Jonan Usul Anggaran Subsidi Listrik Dikurangi Tahun Depan

Septianda Perdana|ANTARA FOTO
Menteri ESDM Ignasius Jonan mengusulkan agar subsidi listrik tahun depan turun menjadi Rp 58,62 triliun.
20/6/2019, 20.07 WIB

Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mengusulkan, anggaran subsidi listrik tahun depan turun dibandingkan tahun ini.

Jonan mengusulkan subsidi untuk listrik tahun depan sebesar Rp 58,62 triliun, lebih kecil dibanding anggaran subsidi listrik tahun ini yang sebesar Rp 59,32 triliun.

Dengan pengurangan anggaran subsidi listrik ini, tahun depan pemerintah mampu menghemat anggaran sebesar Rp 600 miliar hingga Rp 700 miliar.

Selain itu, Jonan juga mengusulkan agar pelanggan non subsidi kembali dikenakan tarif penyesuaian (tariff adjustment) mulai tahun depan. Sehingga pemerintah dapat menerima penghematan anggaran lebih besar lagi. 

"Apabila tarif listrik yang golongan rumah tangga 900 VA non subsidi ke atas boleh mengikuti tariff adjustment, maka subsidi bisa turun Rp 6 triliun. Kalau tetap, subsidi hanya akan turun 600-700 miliar," ujar Jonan di Gedung Komisi VII DPR, Kamis (20/6).

Lebih lanjut, ia menjelaskan dengan melepas para pelanggan non subsidi dengan tariff adjustment, maka bisa APBN bisa diprioritaskan untuk kebutuhan yang lain.

Di sisi lain, Direktur Jenderal Tenaga Kelistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana, menjelaskan penghematan Rp. 6 trliun bisa diterima Pemerintah apabila para pelanggan non subsidi mengikuti tarif dasar listrik sesuai dengan harga keekonomian yang berlaku.

(Baca: PLN Bisa Cetak Laba Bersih Rp 11,6 T pada 2018 karena Dana Subsidi)

"Untuk non subsidi secara undang-undang kan dibolehkan mengikuti tariff adjustment. Tapi kan selama ini ditahan kan, karena mempertimbangkan daya beli. Makanya tidak diterapkan adjustment, berdampak ke subsidi," ujar Rida di DPR, Kamis (20/6).

Lebih lanjut Rida menyatakan,  penyesuaian tarif tidak selalu berarti kenaikan tarif listrik. Pasalnya penyesuaian tarif berdasarkan pergerakan harga minyak Indonesia (ICP) dan komponen harga bahan baku pembangkit, seperti harga batubara.

"Ya mengikuti komponennya. ICP misalnya. Harganya bisa naik bisa turun, tergantung kondisi. Tapi sekarang ini, posisinya harusnya naik kan, tidak naik karena ditahan," katanya.

(Baca: Beban Meningkat, PLN Pastikan Tarif Listrik 2019 Tidak Naik)