PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) dan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)/PLN meningkatkan utilisasi gas untuk sektor kelistrikan. PGN dan PLN akan mengoptimalkan pelaksanaan kerjasama eksisting yang mencakup peningkatan volume gas, penerapan harga gas yang lebih kompetitif dan terjangkau serta jangka waktu kontrak.
Sekretaris Perusahaan PGN, Rachmat Hutama menyatakan, melalui sinergi ini PLN bersedia memaksimalkan penggunaan gas untuk pembangkit listriknya terutama di wilayah Lampung, Jawa Barat, dan Jakarta. PGN pun bersedia untuk memberikan harga yang lebih kompetitif bagi PLN.
Penyesuaian harga mulai dilakukan pada pertengahan tahun ini dengan tetap mengacu pada Peraturan Menteri ESDM No 58 Tahun 2017 tentang Harga Jual Gas Bumi Melalui Pipa Pada Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi. “Pada tahun 2019, PGN melakukan review kontrak penjualan gas kepada PLN dengan terms yang baru, termasuk review harga gas yang akan dilakukan pada pertengahan tahun ini sebagai implementasi Permen ESDM 58/2017,” ungkap Rachmat.
(Baca: PGN Catatkan Laba Bersih Rp 920 Miliar Sepanjang Kuartal I 2019)
Dengan melakukan kajian ulang terhadap harga gas untuk pembangkit, bukan berarti PGN dan PLN memiliki hutang piutang dalam transaksi jual beli gas yang telah berjalan selama ini. Rachmat justru menegaskan selama ini PGN dan PLN tidak memiliki hutang piutang yang signifikan atas transaksi jual beli gas.
Lebih lanjut, PGN dan PLN akan membicarakan kerjasama di bidang pembangunan infrastruktur LNG untuk mendukung pasokan gas ke pembangkit-pembangkit PLN baik yang eksisting maupun yang baru di beberapa lokasi. "Ini merupakan pure gesture positive PGN untuk memberikan tarif yang optimal untuk mendukung pelayanan PLN kepada masyarakat,"katanya.
(Baca: Penjualan Listrik dan Subsidi Naik, PLN Raih Laba Bersih Rp 11,6 T)