Asosiasi Pemilik Kapal Nasional Indonesia atau Indonesian National Shipowners Association (INSA) mengklaim jumlah armada kapal nasional cukup untuk mengangkut seluruh ekspor batu bara. Sebab, pemerintah mewajibkan ekspor batu bara dan minyak sawit mentah (CPO) menggunakan kapal nasional mulai 1 Mei 2020.
Hal ini terkait dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2018 tentang Ketentuan Penggunaan Angkutan Laut dan Asuransi Nasional untuk ekspor dan impor barang tertentu.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Indonesian National Shipowners' Association (INSA) Jhonson W Sutjipto mengatakan, persiapan implementasi kebijakan itu tak perlu waktu lama. Selain jumlah armadanya mencukupi, menurutnya untuk memindahkan kontrak penggunaan kapal asing juga terbilang mudah.
Adapun saat ini baru sekitar 5% kegiatan ekspor yang menggunakan kapal angkutan nasional. "Tidak perlu waktu sama sekali untuk melaksanakan permendag tersebut," ujarnya, kepada Katadata.co,id, Minggu, (26/5).
(Baca: Kementerian ESDM Rampungkan Semua Amendemen Kontrak Tambang Mineral)
Berdasarkan data INSA, total armada kapal nasional per 20 Oktober 2019 sebanyak 27.567 unit. Di antaranya, 25.432 unit dimiiki oleh perusahaan angkutan laut nasional yang memegang Surat Ijin Usaha Perusaahaan Angkutan Laut (SIUPAL), dan 2.135 unit pemegang Izin Usaha Operasi Perusahaan Angkutan Laut Khusus (SIOPSUS).
SIUPAL merupakan ijin yang diberikan kepada perusahaan angkutan laut yang berbadan hukum Indonesia berbentuk Perseroan Terbatas (PT), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Negara (BUMD), atau koperiasi yang didirikan khusus untuk usaha itu.
Sedangkan, SIOPSUS adalah surat ijin yang diberikan penyelenggara kegiatan angkutan laut khusus untuk melayani kepentingan sendiri dalam menunjang usaha pokoknya, meliputi bidang industri, kehutanan, pariwisata, pertambangan, perikanan, salvage dan Pekerjaan Bawah Air (PBA), pengerukan, jasa konstruksi, kegiatan penelitian, pendidikan, pelatihan dan penyelenggaraan kegiatan sosial lainnya.
Adapun total jenis kapal batu bara yang memiliki SIUPAL yaitu Bulk Carrier sebanyak 1.031 unit, dan total kapal SOPSUS sebanyak 38 unit.
(Baca: Perang Dagang Berisiko Tekan Harga Minyak, Batu Bara, dan Metal)
Namun, Jhonson menyatakan bahwa industrinya masih keberatan soal pajak. Menurutnya, angkutan kapal asing tidak dikenakan pajak. Sedangkan, kapal nasional dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10%. "Pajak yang masih perlu perbaikan agar tidak ada tantangan untuk ekpsortir," ujarnya.
Sebelumnya, Asosiasi Pertambangan Batu bara Indonesia (APBI) menyatakan, angkutan laut nasional belum cukup untuk mengangkut seluruh batu bara yang akan diekspor. Diperkirakan, kapasitas angkutan laut nasional diperkirakan hanya sekitar 15-20% total ekspor batu bara dalam negeri.
Ketua Umum APBI Pandu Patria Sjahrir menjelaskan, untuk mengangkut batu bara membutuhkan kapal dengan kapasitas besar yaitu sekitar 70 ribu ton. Maka, untuk mempersiapkan aturan itu, menurutnya butuh waktu sekitar 3-5 tahun.
"Masalahnya, untuk kapal yang besar-besar itu pemainnya hanya beberapa, tidak banyak," ujar Pandu saat ditemui di Sekretariat APBI, Jakarta, Jumat (24/5).