Kewajiban bagi perusahaan tambang untuk membangun smelter tertuang dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara atau Minerba. Seiring kewajiban tersebut, pemerintah pun melarang ekspor bahan tambang mentah mulai Januari 2014. Namun, ketentuan ini direlaksasi lantaran smelter yang tak kunjung siap.

(Baca: Smelter Freeport di Gresik Dipastikan Mulai Beroperasi 2022)

Adapun kewajiban membangun smelter dan larangan mengekspor bahan tambang mentah bertujuan untuk meningkatkan nilai tambah ekspor barang tambang, serta memperkuat pasokan devisa hasil ekspor.

Hingga akhir 2018, perusahaan tambang di Indonesia tercatat memiliki 27 smelter. Dari jumlah tersebut, sebanyak 17 di antaranya smelter nikel, empat smelter besi, dan sisanya smelter tembaga, bauksit, dan mangan masing-masing dua. Di sisi lain, yang dalam perecanaan untuk dibangun berjumlah 30 smelter.

Halaman: