Pangkal Masalah Perebutan Saham Freeport oleh Pemkab dan Pemprov Papua

ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Sejumlah Haul Truck dioperasikan di area tambang terbuka PT Freeport Indonesia di Timika, Papua.
11/3/2019, 16.55 WIB

Surat Pemkab Mimika

Pemkab Mimika mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo pada 11 Februari 2019. Surat bernomor 180/105 tersebut ditembuskan kepada Menteri Keuangan, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Menteri Dalam Negeri, serta Direktur Utama PT Indonesia Asahan Alumunium (Persero) atau Inalum. Berikut kutipan surat Pemkab Mimika: 

Disampaikan dengan hormat kepada Bapak Presiden Republik Indonesia bahwa berdasarkan Perjanjian Induk antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Provinsi Papua dan Pemerintah Kabupaten Mimika dan PT Indonesia Asahan Alumunium (Persero) tentang Pengambilan Saham Divestasi PT Freeport Indonesia yang ditandatangani di Jakarta pada tanggal 12 Januari 2018 dengan pokok-pokok kesepakatan sebagai berikut:

1. Pemerintah Provinsi Papua dan Pemerintah Kabupaten Mikmika mendapat 10% saham PT Freeport Indonesia dari 51% yang dimiliki oleh Pemerintah Republik Indonesia dengan porsi pembagian Papua 3% dan Pemkab Mimika 7% termasuk mewakili hak-hak masyarakat pemilik hak wilayah dan masyarakat yang terkena dampak permanen.

2. Pemerintah Provinsi Papua dan Pemerintah Kabupaten Mimika dalam mengelola saham tersebut membentuk Perusahaan Daerah (BUMD).

3. Pemprov Papua telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perseroan Terbatas Papua Divestasi Mandiri, dimana dalam Pasal 15 Perda Nomor 7 Tahun 2018 mengatur komposisi saham dalam perusahaan ditetapkan:

a. Pemerintah Provinsi Papua 51%

b. Pemerintah Kabupaten Mimika 29%

c. Pemerintah Kabupaten sekitar areal operasi perusahaan PT Freeport Indonesia 20%.

4. Pemerintah Kabupaten Mimika tidak sependapat dan tidak dapat menerima isi Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor Tahun 2018 tersebut, khususnya Pasal 15 yang mengatur komposisi kepemilkan saham dalam BUMD PT Papua Divestasi Mandiri karena tidak sesuai dengan isi Perjanjian Induk sebagaimana tersebut pada angka 1 tersebut diatas.

5. Penyelesaian terhadap permasalahan pada angka 4 tersebut di atas, telah diupayakan melalui fasilitas/ mediasi di Kemenkeu pada tanggal 14 Desember 2018 dan Kementerian Dalam Negeri RI pada tanggal 11 Januari 2019. Namun, hingga saat ini Pemprov Papua belum menindaklanjuti perubahan tentang Komposisi saham sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 15 Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018.

6. Mengingat penyelesaian terhadap pengambilan saham divestasi PT Freeport Indonesia telah selesai dilakukan oleh PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) pada tanggal 21 Desember 2018 yang lalu sedangkan pembentukan BUMD masih bermasalah sehingga saham Pemprov Papua dan Pemerintah Kabupaten Mimika sebanyak 10% sementara ini diambil alih dan dikelolah oleh Inalum.

(Baca: Inalum Nilai Cadangan Emas Freeport Bakal Lampaui Tahun 2051)

7. Pengambilan alihan sementara saham Pemprov Papua dan Pemkab Mimika sebagaimana angka 6, hal ini berdasarkan pada Perjanjian Induk Tanggal 12 januari 2018 Pasal 2 angka 2.1 ayat 3 berbunyi yang menyatakan bahwa BUMD Papua tidak dapat didirikan atau belum selesai didirikan oleh Pemrov Papua dan Pemkab Mimika dalam jangka waktu enam bulan sejak perjanjian ini ditandatangi. Maka Pemrpov Papua dan Pemkab Mimika menyetujui bahwa porsi BUMD Papua dalam Perseroan Khusus terlebih dahulu diambil oleh konsorsium BUMN, untuk kemudian dibeli oleh BUMD Papua dengan menggunakan harga yang diatur lebih lanjut dalam perjanjian terpisah.

8. Pengambil alihan sementara saham oleh Inalum sebagaimana Pemprov Papua melaksanakan isi Perjanjian Induk tersebut yang mengakibatkan kerugian atas pendapatan daerah bagi Kabupaten Mimika.

9. Adapun dasar Pemkab Mimika tidak dapat menerima komposisi saham yang diatur dalam Perda Perseroan Terbatas Papua Divestasi Mandiri adalah karena tidak sesuai dengan isi perjanjian induk Tgl 12 Januari 2018 Pasal 2 angka 2.2 ayat (1) yang mengatur komposisi saham terdiri atas:

a. Pemprov Papua sebesar 3% dan

b. Pemkab Mimika sebesar 7% termasuk mewakili hak-hak masyarakat pemilik hal ulayat dan masyarakat yang terkena dampak permanen.

Sesuai dengan komposisi saham yang telah diatur dalam perjanjian induk, bila dikonversi dalam BUMD Papua divestasi mandiri seharusnya komposisi saham yang tertuang dalam BUMD adalah sebagai berikut:

a. Pemrov Papua 30%

b. Pemkab Mimika 70%

Dan sesuai dengan perjanjian induk 12 Januari 2018 pemerintah kabupaten sekitar areal operasi perusahaan PT Freeport Indonesia tidak mempunyai saham di BUMD.

Berdasarkan hasil uraian kami di atas, kami mohon kepada Bapak Presiden Republik Indonesia untuk mengizinkan kami Kabupaten Mimika untuk membentuk BUMD sendiri yang terlepas dari BUMD Provinsi Papua.

Sebelum kami membentuk BUMD tersendiri untuk pengelolaan saham divestasi yang terlepas dari Provinsi Papua, kami mohon melalui Bapak Presiden Republik Indonesia untuk dapat mengizinkan:

1. Kabupaten Mimika membentuk BUMD tersendiri dalam pengelolaan saham divestasi terlepas dari BUMD Provinsi Papua.

2. Para Pihak yang menandatangi Perjanjian tanggal 12 Januari 2018 duduk bersama kembali untuk melakukan perubahan atas perjanjian tanggal 12 Januari 2018, terutama pasal 1 tentang definisi, sehingga menjadi:

a. BUMD Papua: berarti BUMD yang terbentuk oleh Pemrov Papua yang pada saat pembentukan dan selama pengoperasiannya dimiliki dan dikendalikan sepenuhnya oleh Pemprov Papua yang memiliki tujuan utama termasuk namun tidak terbatas untuk tujuan dan sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam perjanjian ini.

b. BUMD Mimika: berarti BUMD yang terbentuk oleh Pemkab Mimika yang pada saat pembentukan dan selama pengoperasiannya dimiliki oleh dan dikendalikan sepenuhnya oleh pemkab yang memiliki tujuan utama termasuk namun tidak terbatas untuk tujuan dan sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam perjanjian ini.

3. Pada Pasal 2 angka 2.2 sehingga menjadi:

Para pihak sepakat bahwa porsi kepemilikan saham pemeirntah Pemprov 3%, dan porsi kepemilikan saham Pemkab 7% termasuk mewakili hak-hak masyarakat pemeilik hak ulayat dan masyarakat yang terkena dampak permanen, secara tidak langsung dari total saham pemprov melalui BUMD Papua dan kepemilikan saham pemkab melalui BUMD pada perseroan khusus akan dihitung secara proporsional berdasarkan kepemilikan.

Halaman: