Pemerintah kabupaten (Pemkab) Mimika dan pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua tengah terlibat sengketa pembagian 10% saham PT Freeport Indonesia. Dalam surat kepada Presiden Joko Widodo yang dilayangkan pada Februari lalu, Pemkab Mimika meminta izin perubahan dua poin dalam perjanjian induk guna menyelesaikan permasalahan tersebut.
Dalam salinan surat yang diterima katadata.co.id, Pemkab Mimika menyatakan penolakan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perseroan Terbatas (PT) Papua Divestasi Mandiri yang diterbitkan Pemprov Papua. Sesuai perjanjian induk tertanggal 12 Januari 2018, pemerintah daerah wajib membentuk BUMD untuk mengelola 10% bagian saham Freeport.
Alasan penolakan, ada poin dalam Perda tersebut yang tak sesuai dengan perjanjian induk. Alhasil, porsi saham yang diperoleh Pemkab Mimika tak sesuai perjanjian awal. Dalam perjanjian induk, Pemkab Mimika bakal memiliki bagian saham Freeport sebanyak 7%, sedangkan Pemprov Papua 3%. Poin ini sejatinya terimplementasi dalam komposisi saham PT Papua Divestasi Mandiri, namun nyatanya tidak.
(Baca: Bos Freeport Janji Bangun Smelter 5 Tahun dan Investasi Rp 291 Triliun)
Dalam Perda ditetapkan bahwa Pemprov Papua memegang mayoritas saham PT Papua Divestasi Mandiri, yakni sebanyak 51%. Kemudian, Pemerintah Kabupaten sekitar areal operasi Freeport memegang saham sebesar 20%. Alhasil, Pemkab Mimika hanya memegang saham sebesar 29%. Hal ini yang menjadi pangkal sengketa.
Imbas belum terbentuknya BUMD, sesuai perjanjian induk yang juga tertulis dalam Perda, 10% saham Freeport diambil alih sementara oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Pertambangan, yaitu PT Indonesia Asahan Alumunium (Persero) atau Inalum. Selanjutnya, BUMD Papua akan membeli dengan menggunakan harga yang diatur lebih lanjut dalam perjanjian terpisah.
(Baca: Inalum Sah Kuasai 51,2% Saham Freeport, Jokowi: Ini Momen Bersejarah)
Adapun pengambilalihan ini dinilai Pemkab mengakibatkan kerugian bagi Kabupaten Mimika. “Pengambil alihan sementara saham oleh Inalum sebagaimana Pemprov Papua melaksanakan isi Perjanjian Induk tersebut yang mengakibatkan kerugian atas pendapatan daerah bagi Kabupaten Mimika,” demikian tertulis.
(Baca: Inalum Tepis Maladministrasi, Divestasi Freeport Libatkan Jaksa & BPKP)
Maka itu, Pemkab Mimika meminta izin Presiden Jokowi untuk dilakukannya perubahan dua poin dalam perjanjian induk guna menyelesaikan sengketa yang terjadi. Perubahan yang diinginkan yakni pembentukan BUMD sendiri yang terpisah dari PT Papua Divestasi Mandiri. Selain itu, penegasan tentang porsi saham 7% yang dimilikinya.
Katadata.co.id mencoba menghubungi Gubernur Papua Lukas Enembe melalui telepon pada Minggu (10/3) untuk mengetahui progres penyelesaian sengketa, namun belum ada jawaban.