Inspektur Tambang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang berada di Kalimantan Selatan, tengah melakukan investigasi penyebab meninggalnya dua pekerja di lokasi pertambangan batu bara milik PT Arutmin Indonesia. Ini karena peristiwa tersebut tergolong kecelakaan fatal.
Direktur Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Sri Raharjo mengatakan untuk mengetahui penyebab kecelakaan tersebut perlu ada rekonstruksi dari inspektur tambang. "Kalau fatality melibatkan inspektur tambang, tapi kalau hanya luka berat atau ringan dilakukan investigasi internal," kata dia, di Jakarta, Kamis (24/1).
Menurut Sri, jika nanti hasil investigasi menyebutkan ada kelalaian manusia, maka operasional tambang bisa dihentikan sementara. Jadi, wilayah tambang tersebut harus ditutup, hingga perusahaan tersebut memperbaiki sistem kerja, dan meningkatkan kompetensi pegawainya.
Dengan begitu harapannya, sistem kerja menjadi lebih baik. "Ada sanksi, kalau itu kelalaian akan ditutup sementara sampai diperbaiki sistemnya," kata dia.
Kronologi sementara kejadia tersebut yakni truk yang dikendarai oleh dua karyawan mitra Arutmin yaitu PT Jhonlin Baratama melintas High Wall yang mengalami longsor, sehingga menyebabkan truk terseret dan tertimbun material tanah. Kejadian ini terjadi pada 31 Desember 2018.
(Baca: Arutmin dan Kideco Ajukan Penambahan Produksi Batu Bara)
Sedangkan, lokasinya berada di Tambang Asam Asam, Kalimantan Selatan. Arutmin merupakan perusahaan tambang batu bara yang memegang Perjanjian Karya Pegusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) di wilayah tersebut.