Kontrak Segera Berakhir, Nasib Tanito Harum Terkatung-katung

Donang Wahyu|KATADATA
11/1/2019, 16.49 WIB

Seperti diketahui, pemerintah saat ini sedang merevisi aturan perpanjangan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2017. Saat ini prosesnya tinggal menunggu paraf dari Menteri ESDM.

Poin yang akan diubah yaitu mengenai waktu pengajuan perpanjangan kontrak. Setelah revisi nantinya, perusahaan pemegang PKP2B bisa mengajukan perpanjangan paling cepat lima tahun dan paling lambat satu tahun sebelum kontrak berakhir. Dengan demikian, perusahaan pemegang PKP2B ini bisa berubah menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Produksi.

Perubahan aturan perpanjangan kontrak ini juga diiukuti perubahan pajak yang akan disetorkan perusahaan tambang. Jika mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 37 tahun 2018, Pajak Penghasilan (PPh) Badan IUPK mineral dipatok sebesar 25%. Lalu, pemerintah daerah akan mendapatkan 6% dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Dari 6% itu, pemerintah provinsi mendapatkan bagian sebesar 1%, pemerintah kabupaten atau kota 2,5%, sedangkan pemerintah kabupaten lainnya dalam provinsi yang sama 2,5%.

(Baca: Prospek Bisnis Batu Bara 2019: Kepastian Hukum Jadi Tantangan Utama)

Sementara itu, perusahaan pemilik PKP2B harus membayar PPh Badan sebesar 45%. Selain itu, ada Dana Hasil Produksi Batu Bara sebesar 13,5%, seperti diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 129/KMK.017/1997.

Halaman:
Reporter: Fariha Sulmaihati