RUU Migas Dinilai Bisa Memperkuat Posisi BPH Migas

ARIEF KAMALUDIN | KATADATA
Kepala Badan Pengatur Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Fanshurullah Asa mengatakan tidak mudah membantu penyalur BBM di daerah Lalan karena letak geografis yang membuat ongkos angkut mahal. Namun, agar kebijakan BBM Satu Harga terwujud, Pertamina membangun Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Kompak.
12/12/2018, 07.00 WIB

Sedangkan, pasal 51 berisi tentang ketentuan lebih lanjut mengenai struktur organisasi, status, fungsi, tugas personalia, wewenang dan tanggung jawab serta mekanisme kerja BPH Migas diatur dengen Peraturan Pemerintah. "Di dalam RUU itu kami membaca eksistensi BPH migas masih tetap dipertahankan," kata Asa, di Jakarta, Selasa (11/12).

Sebelumnya, Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyetujui draf Rancangan Undang-undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) untuk dibahas dengan Pemerintah. Adapun 10 fraksi yang sepakat membahas draf RUU Migas itu adalah Golkar, Demokrat, PAN, PDI Perjuangan, Gerindra, PKB, PKS, PPP, Nasdem, dan Hanura.

(Baca: Disetujui Paripurna, DPR dan Pemerintah Segera Bahas RUU Migas)

Anggota Komisi VII dari fraksi Golkar Ridwan Hisjam mengatakan pembahasan RUU Migas ini masih menunggu surat perintah pembahasan dari Presiden. Setelah itu, surat diturunkan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkuham), Menteri Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Menteri Perindustrian.

"Sudah diputuskan DPR paripurna. Presiden akan mengeluarkan yang namanya surat perintah pembahasan," kata Ridwan, di Jakarta, Senin (3/12).

Halaman: