Pemerintah mewajibkan Badan Usaha Bahan Bakar Nabati (BU BBN) untuk menyediakan penyimpanan atau tangki terapung (floating storage) untuk FAME (Fatty Acid Methyl Ester) di 10 titik Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM). Tujuannya untuk mempermudah penyaluran bahan baku campuran minyak Solar atau Biodiesel 20 persen (B20).
Direktorat Jendral Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Rida Mulayana mengatakan masing-masing tangki apung itu memiliki kapasitas yang berbeda-beda tergantung pada konsumsinya di setiap wilayah. "Jadi hanya 10, cuman nanti diklasterkan berapa konsumsinya masing masing," kata Rida, di Jakarta, Senin (5/11).
Tangki apung ini akan disediakan oleh pemasok FAME. Jadi, PT Pertamina (Persero) tidak dibebankan menyediakan atau membayar sewa atas keberadaan tangki tersebut.
Pertamina hanya tinggal memakai fasilitas itu. "Ada beberapa tempat yang harus mengadakan floating storage. Itu semua dari BU BBN, Pertamina tinggal menggunakan saja," kata Rida.
Adapun, pihak BU BBN mengatakan pihaknya sudah menyiapkan empat tangki terapung untuk FAME. Namun, sisanya masih mencari karena jumlahnya yang terbatas di dalam negeri. "Kemungkinan berasal dari kapal asing, kalau tidak ada di indonesia," kata Ketua Harian Asosiasi Produsen Biofuels Indonesia (Aprobi), Paulus Tjakrawan, kepada Katadata.co.id, Senin (5/11).
Sebelumnya, pemerintah menetapkan penyaluran FAME hanya di 10 titik dari 86 TBBM milik Pertamina, karena adanya beberapa kendala. Salah satunya keterbatasan kapal pengangkut minyak sawit. Ini karena tidak sembarang kapal yang bisa mengangkut FAME. Harus ada spesifikasi khusus.
(Baca: Mulai Desember, Skema Penyaluran Bahan Baku B20 Diubah)
Kendala lainnya, adalah beberapa Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) tidak semuanya memiliki fasilitas pencampuran FAME dan Solar. "Tapi ada beberapa perlu bantuan seperti tanki dan fasilitas pencampuran," kata Rida, Jumat (16/10).