Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) mengungkap penyebab tren penurunan produksi siap jual (lifting), di sisi lain penggantian biaya operasi (cost recovery) terus meningkat. Hal itu dipengaruhi kondisi lapangan migas yang sudah tua.
Kepala SKK Migas Amien Sunaryadi mengatakan jumlah blok migas terus menurun dalam beberapa tahun terakhir. Hingga September 2018, jumlah blok migas hanya mencapai 224 blok migas. Kondisi ini lebih rendah jika dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang jumlahnya mencapai 264 blok migas.
Dari jumlah tersebut, blok yang berproduksi hanya berjumlah 74 blok. Blok yang berproduksi itu mayoritas tergolong tua sehingga produksinya tidak lagi tinggi. "Ini menyiratkan bahwa lifting migas trennya menurun sedangkan cost recovery tidak," kata dia kepada Katadata.co.id, Senin (15/10).
Sebagai gambaran per 30 September 2018 lifting migas baru mencapai 1.919 juta barel setara minyak per hari (boepd). Padahal, target APBN 2018 sebesar 2.000 juta boepd.
Jika dirinci, lifting minyak bumi mencapai 774 ribu barel per hari (bph), targetnya 800 ribu bph. Sementara, lifting gas mencapai 1.145 juta boepd, dari target 1.200 juta boepd.
Mengacu data delapan tahun terakhir, lifting migas pernah mencapai puncaknya pada 2010. Saat itu lifting gas mencapai 1,4 juta boepd, sementara itu minyaknya mencapai 953 ribu bph.
Adapun, cost recovery selama sembilan bulan terakhir mencapai US$ 8,7 miliar atau sekitar Rp 132 triliun. Ini hampir mencapai target APBN 2018 sebesar US$ 10,1 miliar.
Data delapan tahun terakhir, realisasi cost recovery tertinggi terjadi pada 2013 yakni sebesar US$ 15,9 miliar. Saat itu kondisi lifting gas mencapai 1,2 juta boepd, sementara lifting minyak 825 ribu bph.
(Baca: Lifting Migas Belum Capai Target, Cost Recovery Sudah US$ 5,2 Miliar)
Menurut Amien, Indonesia perlu memprioritaskan eksplorasi untuk meningkatkan lifting migas. Namun, eksplorasi juga membutuhkan biaya dan teknologi tinggi; serta kemampuan menghitung risiko.
Jadi, sebaiknya kontraktor yang tidak memiliki dana tidak perlu ikut kegiatan hulu. “Kontraktor yang masuk kategori dhuafa sehingga tidak mampu menjalankan kewajiban yang sudah ditandatangani dalam kontrak kerja sama harus segera minggir dari kegiatan hulu migas,” ujar dia.