Adapun PT Kaltim Prima Coal menyetor PNBP sebesar Rp 4,29 triliun. Sedangkan PT Adaro Indonesia membayar PNBP Rp 3,2 triliun.

(Baca: Kementerian ESDM Buka Peluang Hapus Tunggakan PNBP Perusahaan Tambang)

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama, Kementerian ESDM Agung Pribadi mengatakan setidaknya ada beberapa faktor yang menyebabkan PNBP bisa melampaui target. Pertama, kepatuhan perusahaan membayar PNBP.

Kedua, sistem pengawasan dari Kementerian ESDM yang membaik. Salah satu contoh pengawasan itu adalah saat perusahahaan belum melunasi PNBP maka tidak bisa melakukan jual beli.

Ketiga, sistem pembayaran yang lebih baik dengan menggunakan elektronik PNBP. Keempat, membaiknya Harga Batu Bara Acuan (HBA).

Halaman:
Reporter: Fariha Sulmaihati