Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menilai kewajiban kontraktor menjual minyak mentah ke PT Pertamina (Persero) bisa menghemat devisa. Penghematan ini diperoleh dari biaya transportasi.

Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar mengatakan biaya transportasi yang dihemat dari kebijakan itu tidak lebih dari US$ 5 per barel. “Kalau beli dari dalam negeri, itu harganya sesuai pasar, tapi dari sisi transport cost sekitar US$ 3-4 per barel,” ujar Arcandra di Kementerian ESDM, Selasa (5/9).

Pembelian minyak kontraktor oleh Pertamina akan dituangkan dalam Peraturan Menteri ESDM. Targetnya, aturan tersebut akan terbit dalam beberapa hari ke depan.

Meski sesuai mekanisme bisnis yang lazim, pemerintah juga tengah menyiapkan harga minyak Indonesia (Indonesian Crude Price). "Ini sedang diatur, nanti rencananya akan ada ICP plus margin. Business to business dengan KKKS," kata Arcandra.

Menurut Arcandra, jatah minyak kontraktor yang bisa diserap Pertamina mencapai 225-230 ribu barel per hari (bph). Sedangkan produksi siap jual (lifting) minyak bumi masih di bawah 800 ribu bph.

Di tempat yang sama Menteri ESDM Ignasius Jonan mengatakan kebijakan itu merupakan arahan Presiden Joko Widodo. Tujuannya agar Pertamina bisa membeli bagian minyak kontraktor untuk menekan berkurangnya devisa dibandingkan jika harus impor.

Jadi, setiap Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) harus menawarkan bagian minyaknya ke Pertamina. "Masa minyak kami dikirim ke luar negeri, tapi Pertamina beli dari Singapura," kata Jonan.

(Baca: Alarm untuk Pemerintah Atas Kebijakan Wajib Jual Minyak ke Pertamina)

Vice President Public & Government Affairs ExxonMobil Indonesia Erwin Maryoto menyatakan tidak masalah menjual minyak bagian perusahannya untuk Pertamina. “Kami siap untuk berbisnis dengan siapa saja termasuk dengan Pertamina sesuai mekanisme pasar,” kata dia kepada Katadata.co.id, Kamis (16/8).