PT Kalimantan Jawa Gas (KJG) resmi menggugat Petronas Carigali Muriah Ltd ke arbitrase. Gugatan ini terkait kekurangan pasokan gas dari Lapangan Kepodang, Blok Muriah. Perusahaan asal Malaysia itu dianggap tidak memiliki itikad baik menyelesaikan masalah tersebut.
Sekretaris Perusahaan KJG Toto Yulianto mengatakan gugatan itu telah diajukan beberapa hari lalu. Proses pengajuan arbitrase ini pun sesuai target perusahaan. “Sudah. Pengajuannya per tanggal 29 Agustus 2018,” kata dia kepada Katadata.co.id, Senin (3/9).
Anak usaha PT Perusahaan Gas Negara (Tbk) ini menggugat Petronas ke International Chambers of Commerce (ICC) di Hongkong. KJG akan menunjuk arbiter, sebagai yang akan memeriksa dan memberi keputusan atas sengketa tersebut.
Proses arbitrase diprediksi memakan waktu paling lama dua tahun untuk menentukan hasil akhir. "Prediksi mungkin satu hingga tahun, prediksi sementara masih segitu waktunya,"ujar dia.
Toto belum mau merinci total kewajiban yang harus dibayar Petronas dalam gugatan tersebut. Yang jelas, menurut mereka harus membayar sesuai yang diatur dalam kontrak. Adapun, kontrak pengaliran gas Petronas ke pipa KJG berlangsung 12 tahun, terhitung sejak 2015.
Sementara itu, Senior Manager Corporate Affairs & Administration Petronas Carigali Indonesia Andiono Setiawan belum berkomentar mengenai hal itu. “Saya masih rapat,” ujar dia ketika dihubungi.
Pengajuan gugatan arbitrase tersebut bukan tanpa sebab. Toto pernah mengatakan perusahaannya sudah menunggu setahun lebih sejak Februari tahun lalu, agar Petronas membayar kekurangan pasokan gas itu. Padahal, ketika berbicara dengan media, Petronas selalu berjanji ingin membayar, tapi tidak kunjung terealisasi.
Musyawarah pun sudah dilakukan. Akan tetapi upaya tersebut tidak membuahkan hasil. Jadi, arbitrase dinilai sebagai jalan terakhir yang ditempuh untuk mendapatkan haknya.
Pada 29 Januari 2018, KJG telah memohon kepada BPH Migas untuk melakukan mediasi dan mengeluarkan rekomendasi jika sampai 5 Februari 2018, Petronas tidak kunjung menyelesaikan kewajibannya. Kemudian 20 Maret 2018 dan 8 Mei 2018 BPH Migas mengundang para pihak terkait untuk membahas masalah kewajiban Petronas itu.
KJG juga sudah mengirimkan surat pada 11 Mei 2018 ke Petronas agar membayar kewajibannya. Surat KJG itu ditandatangani Direktur Utama KJG, Ismet S.A Pane kepada Presiden Petronas Carigali Muriah Limited. Namun selang 30 hari sejak surat itu dilayangkan, Petronas tak kunjung menyelesaikan kewajibannya.
Adapun, Petronas harus membayar US$ 8,8 juta untuk kekurangan pasokan gas selama tahun 2016. Kemudian, ditambah dengan nilai tahun 2017 yang mencapai US$ 20,6 juta. Sementara itu, untuk tahun 2018 masih perlu diaudit lagi.
(Baca: PGN Ancam Gugat Arbitrase Petronas Atas Tunggakan Utang Rp 460 Miliar)
Toto pernah mengatakan rata-rata selama tahun 2017, penyaluran gas dari Blok Muriah ke pipa KJG hanya sekitar 70 juta kaki kubik per hari (MMSCFD). Sedangkan tahun ini turun lagi ke level 50 hingga 70 MMSCFD.Padahal di dalam kontrak seharusnya gas yang disalurkan sekitar 104 MMSCFD.