Kementerian ESDM Ubah Skema Lelang Reguler

Dok. Chevron
19/7/2018, 14.54 WIB

Sementara itu, lelang blok migas skema regular tahun ini tidak menghasilkan pemenang. Padahal jumlah blok yang dilelang mencapai 19. Alhasil, blok ini akan dilelang lagi pada kesempatan berikutnya.  

Di lelang berikutnya, investor yang sudah mengambil dokumen sebelumnya, tak perlu mengeluarkan uang lagi ketika mengikuti lelang. "Kami akan lelang ulang dan badan usaha yang sudah ambil bid document tak perlu bayar lagi," kata dia kepada Katadata.co.id, Rabu (18/7).

Dalam lelang yang ditutup 3 Juli 2018 lalu, sebenarnya ada tujuh perusahaan yang mengakses lima blok migas dari 19 blok yang ditawarkan. Lima blok itu yakni Andika Bumi Kita, Ebuny, Air Komering, Southest Mahakam, dan Bukit Barat.

(Baca: Rencana Perpanjangan Lelang 19 Blok Migas yang Tak Laku Dibatalkan)

Dari lima blok itu, hanya Blok Andika Bumi Kita yang diminati hingga tiga perusahaan migas. Sementara empat blok lainnnya masing-masing diincar oleh satu perusahaan. Namun, hingga penutupan, tidak ada satu pun perusahaan yang mengembalikan dokumen.

Halaman:
Reporter: Anggita Rezki Amelia