Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberi tenggat kepada PT Pertamina (Persero) untuk mengajukan surat minat Blok Makassar Strait. Ini karena Pertamina memiliki hak kelola di blok minyak dan gas bumi (migas) yang tergabung Proyek Ultra Laut Dalam (Indonesia Deepwater Development/IDD).

Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar mengatakan pihaknya menunggu surat minat dari Pertamina terkait minat Blok Makassar Strait pekan ini. "Mereka akan kirim surat dalam pekan ini," kata dia di Jakarta, Senin malam (2/4).

Arcandra mengatakan pihaknya akan fokus untuk menentukan nasib Blok Makassar Strait terlebih dahulu, meski Blok Rapak dan Ganal yang juga tergabung Proyek IDD kontraknya segera berakhir. Ini karena kontrak blok tersebut habis lebih awal daripada dua blok lainnya.

Kontrak Blok Makassar Strait akan berakhir 2020. Sementara itu, Blok Rapak kontraknya berakhir 2027 dan Blok Ganal habis di tahun 2028.

Menurut Arcandra, Pertamina  berhak ditawarkan mengelola blok migas yang akan berakhir, termasuk Blok Makassar Strait. Acuannya adalah Peraturan Menteri ESDM Nomor 23 tahun 2018.

Dalam aturan tersebut, Menteri ESDM menetapkan pengelolaan wilayah kerja migas yang akan berakhir kontrak kerja samanya dalam tiga bentuk. Pertama, perpanjangan kontrak kerja sama oleh kontrak. Kedua, pengelolaan oleh PT Pertamina (Persero). Ketiga, pengelolaan bersama antara kontraktor dan Pertamina.

Arcandra mengatakan Pertamina mempunyai peluang memperoleh 100% hak kelola di Blok Makassar Strait. Namun itu semua tergantung pengajuan surat minat Pertamina nanti. "Bisa seperti itu, tapi belum tahu berminat apa tidak, kan harus tertulis dulu,"kata dia.

Saat ini Pertamina melalui anak usahanya PT Pertamina Hulu Energi (PHE) memiliki hak kelola Blok Makassar Strait sebesar 10%. Sisanya dimiliki Sinopec 18% dan Chevron 72%.

Pertamina pun memiliki hak dan kewajiban di kontrak Blok Ganal. Ini karena 1,8% Lapangan Gendalo beririsan dengan Blok Makassar Strait. Sisanya berada di Blok Ganal.

Tak hanya Pertamina, Arcandra menyebut kontraktor eksisting lainnya di Blok Makassar Strait sepert Sinopec berkesempatan mengajukan minat. "Mereka diberi kesempatan yang sama," kata dia.

(Baca: Kementerian ESDM Tawarkan Proyek IDD ke Pertamina)

Adapun, Chevron Indonesia Company yang saat ini menjadi operator di tiga blok itu sudah mengajukan perpanjangan kontrak Jumat (30/6). “Chevron Indonesia Company telah mengajukan revisi I PoD dan proposal perpanjangan tiga Kontrak Kerja Sama (KKS) yang terkait dengan IDD tahap II,” ujar Senior Vice President Policy, Government and Public Affairs Chevron Indonesia Yanto Sianipar kepada Katadata.co.id, Minggu (1/7).

Reporter: Anggita Rezki Amelia