Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyampaikan sejumlah kontraktor eksisting telah mengajukan proposal perpanjangan kontrak untuk blok minyak dan gas bumi (migas) yang kontraknya habis 2020. Alasannya blok tersebut masih dianggap menarik untuk dikembangkan.
Sebenarnya ada enam blok migas yang kontraknya habis tahun 2020. Blok tersebut yakni Makassar Strait, Brantas, Malacca Strait, Salawati, Kepala Burung dan South Jambi B.
Namun, dari enam blok itu, hanya kontraktor South Jambi B yang belum mengajukan proposal perpanjangan. "Semua eksisting sudah ajukan kecuali ConocoPhillips," ujar Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM, Djoko Siswanto di Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (14/5).
Blok South Jambi B, ConocoPhillips bertindak sebagai operator dan memegang 45% hak kelola. Sedangkan mitranya yakni Petrochina sebanyak 30% dan PHE sebesar 25%
ConocoPhillips sebenarnya juga telah menghentikan operasional Blok South Jambi B. Alasannya cadangan sudah menipis.
Sementara itu, K.M.P. Malacca Strait SA. Mengajukan perpanjangan untuk Blok Malacca Strait. Kemudian, Chevron Makasar Ltd memperpanjang kontrak Makassar Strait. Ada juga Lapindo Brantas Inc mengajukan di Blok Brantas.
Pertamina mengajukan kontrak di Blok Salawati. Di blok itu Pertamina mengelola Salawati dengan membentuk badan usaha bersama dengan PetroChina bernama JOB Pertamina-PetroChina Salawati Ltd.
Petrogas (Basin) Ltd mengajukan perpanjangan untuk Kepala Burung Blok A. Kontrak blok ini habis 14 Oktober 2020.
Adapun, keputusan nasib pengelolaan enam blok itu akan diputuskan awal Juni ini. "Juni awal minggu pertama," kata Djoko.
Pengelolaan blok migas yang akan berakhir kontraknya ini sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 23 tahun 2018. Dalam aturan tersebut, Menteri ESDM dapat menetapkan empat skema pengelolaan blok migas, setelah ada evaluasi.
(Baca: Hak Prioritas Kontraktor Eksisting di Blok Terminasi Picu Kontroversi)
Skema pertama adalah perpanjangan kontrak kerja sama untuk kontraktor. Kedua, pengelolaan pada wilayah kerja yang kontrak kerja samanya berakhir oleh Pertamina. Ketiga, pengelolaan bersama antara kontraktor yang sudah ada dengan Pertamina. Keempat, lelang. Nantinya kontrak blok-blok tersebut akan menggunakan skema gross split.