Kementerian ESDM memberi waktu 30 hari kepada Pertamina untuk membalas surat tersebut hingga pertengahan Maret 2018. "Begitu Pertamina memberikan jawaban, idealnya seminggu setelahnya kami tanda tangan kontrak," kata dia.

Mengenai operator, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral/ESDM memberikan keleluasaan kepada PT Pertamina (Persero). Bisa saja Pertamina tidak menjadi operator di blok itu.

“Suka-suka Pertamina. Bisa saja, mereka tidak mau jadi operator karena sibuk dan memberikan ke perusahaan yang lain," kata dia di Jakarta, Rabu (21/2).

(Baca: Membedah Delapan Blok Migas yang Akan Mendongkrak Aset Pertamina)

Keleluasaan lainnya adalah mengenai penentuan mitra. Jadi, perusahaan pelat merah itu yang memilih mitra untuk mengelola delapan blok tersebut. Pembagian besaran hak kelolanya pun sesuai dengan proses bisnis yang wajar (business to business/ b to b).

Halaman: