Kemendag Terbitkan Izin Ekspor Freeport Hingga Februari 2019

ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Sejumlah Haul Truck dioperasikan di area tambang terbuka PT Freeport Indonesia di Timika, Papua.
Penulis: Michael Reily
20/2/2018, 10.05 WIB

Freeport berencana membangun smelter di Gresik, Jawa Timur sejak 2014. Kapasitasnya 2 juta ton konsentrat.

Atas capaian pembangunan smelter itu, Freeport dikenakan bea keluar sebesar 7,5%. Ini mengacu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 /PMK.010/2017 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar. “Sesuai aturannya segitu,” ujar Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM, Bambang Susigit, Senin (19/2). 

Dalam PMK tersebut, ada klasifikasi pengenaan tarif bea keluar sesuai dengan pembangunan smelter. Jika pembangunan fisik smelter di bawah 30%, bea keluarnya 7,5%.

(Baca: Kementerian ESDM Setujui Rekomendasi Ekspor Freeport dan Amman)

Adapun kalau pembangunan smelter lebih dari 30% sampai 50%, bea keluarnya 5%. Kemudian jika lebih dari 50% hingga 75% bea keluarnya 2,5%. Sedangkan jika di atas 75% tidak ada bea keluar.

Halaman:
Reporter: Anggita Rezki Amelia, Michael Reily