Aturan Rampung, Industri Mobil Listrik Akan Dapat Insentif

Rusman | Biro Pers Sekretariat Presiden
Presiden Jokowi meresmikan Tol Surabaya-Mojokerto dengan Mobil Listrik karya mahasiswa Institut 10 November
10/1/2018, 20.23 WIB

Salah satu contohnya adalah Tesla jenis S produksi dari Amerika Serikat. Jika tanpa adanya insentif pajak, harga mobil tersebut bisa mencapai Rp 2,5 miliar. Namun apabila Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) dan bea masuk dibebaskan, harga tersebut bisa turun menjadi sekitar Rp 750 juta hingga Rp 1 miliar.

Untuk itu Jonan sempat mengusulkan adanya pembebasan PPnBM dan bea masuk bagi mobil listrik kepada Presiden Joko Widodo dalam menggodok perpres mobil listrik. Dengan insentif tersebut harapannya bisa mendorong industri dalam negeri memproduksi mobil listrik.

Perkiraannya, mobil listrik akan tumbuh secara masif mulai 2040. Apalagi pada saat itu mobil berbahan bakar fosil sudah tidak boleh berproduksi, kecuali bahan bakar dengan campuran etanol.

(Baca: Jokowi Setuju Rencana Wajib Produksi Mobil Listrik Tahun 2025)

Di sisi lain jumlah infrastruktur untuk menunjang mobil listrik perlahan mulai meningkat. Dari data milik PLN, sampai dengan pertengahan bulan September 2017 ini, jumlah Stasiun Pengisian Listrik Umum (SPLU) PLN di wilayah DKI Jakarta sudah mencapai 578 unit. Jumlah ini akan terus bertambah seiring dengan adanya program mobil listrik.

Halaman: