PT Pertamina (Persero) membutuhkan payung hukum dari pemerintah terkait spesifikasi produk Bahan Bakar Minyak (BBM) dengan Euro 4. Dengan adanya aturan ini, Pertamina bisa menyesuaikan spesifikasi BBM Euro 4 yang diatur pemerintah dengan kemampuan kilangnya.
Direktur Pengolahan Pertamina Toharso mengatakan pemerintah seharusnya segera membuat aturan tentang spesifikasi detail BBM Euro 4. Alasannya, aturan terkait spesifikasi BBM terakhir kali terbit 12 tahun silam, berupa Peraturan Menteri ESDM Nomor 48 Tahun 2005.
Padahal spesifikasi detail ini sangat dibutuhkan produsen BBM. Apalagi implementasi standar Euro 4 mulai berlaku tahun 2018. "Kan sekarang belum ada spesifikasi detail. Pemerintah harus tentukan, misalnya Euro 4 spesifikasinya begini, nanti bertahap semua," kata dia usai peluncuran Pertamax Turbo HQ di SPBU Lenteng Agung, Depok, Jawa Barat, Rabu (20/12).
Meski belum ada spesifikasi detail, beberapa kilang Pertamina sudah bisa memproduksi BBM dengan standar Euro 4. Salah satunya adalah produk BBM bermerek Pertamax Turbo HQ yang memiliki kadar sulfur di bawah 50 ppm.
Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas ESDM Harya Adityawarman mengatakan aturan spesifikasi produk ini merupakan ranah Direktorat Teknis Migas di Ditjen Migas. Meski begitu, hal ini akan dibahas lanjut dengan dibentuk tim Komite Bahan Bakar yang terdiri dari pemangku kepentingan baik dari perguruan tinggi, lembaga pendidikan, konsumen, dan juga produsen BBM.
Ada beberapa indikator nantinya yang akan dievaluasi oleh tim sebelum spesifikasi ditetapkan ESDM. Diantaranya terkait penguasaan teknologi, jaminan pasokan, dan konsumen yang akan memakai produk BBM euro 4 tersebut. “Kalau dari teman-teman justifikasinya memungkinkan, baru ditetapkan," kata Harya.
Di sisi lain Direktur Pemasaran Pertamina Muchamad Iskandar menilai meskipun ada kebijakan EURO 4, besaran impor BBM tidak berubah. "Kami berharap kilang-kilang eksisting yang lagi berjalan (proyek peningkatan kapasitas) jadi semua, sehingga impor tetap, " kata Iskandar.
(Baca: Aturan Terbit, Kendaraan Wajib Pakai BBM Euro 4 Tahun Depan)
Penerapan BBBM standar Euro 4 ini mengacu Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 20 Tahun 2017 tentang Penerapan Bahan Bakar Standar Euro 4. Aturan itu menyebutkan penerapan BBM Standar Euro 4 akan bertahap mulai 2018 hingga 2021.