Valuasi Aset Blok Mahakam Terganjal Data

ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Suasana pengeboran sumur di masa transisi alih kelola ke PT Pertamina Hulu Mahakam, di RIG Maera, South Tunu, Blok Mahakam, Kalimantan Timur, Senin (7/8). PT Pertamina Hulu Mahakam telah ditunjuk pemerintah menjadi pengelola wilayah kerja Blok Mahakam yan
15/11/2017, 18.49 WIB

PT Pertamina (Persero) hingga kini belum bisa melakukan valuasi aset Blok Mahakam di Kalimantan Timur. Penyebabnya adalah data yang dibutuhkan untuk menghitung nilai aset blok tersebut masih belum lengkap.

Direktur Perencanaan Investasi dan Manajemen Risiko Pertamina Gigih Prakoso mengatakan sebagian data terkait aset Blok Mahakam belum diserahkan ke perusahaannya. “Hitungan detail belum dapat kami lakukan karena data belum dapat secara menyeluruh," kata dia kepada Katadata pekan lalu.

Kemungkinan, data tersebut baru bisa diperoleh Pertamina secara penuh ketika kontrak Blok Mahakam selesai tahun ini dan beralih operator. Setelah itu Pertamina baru bisa menghitung secara menyeluruh valuasi aset di Blok Mahkam.

Sementara itu, manajemen Total E&P Indonesie belum mau menanggapi hal tersebut. President & General Manager Total E&P Indonesie (TEPI) Arividya Noviyanto juga tidak mau berkomentar mengenai pengalihan data itu.

Valuasi aset ini penting untuk mengetahui harga yang harus dibayarkan kontraktor yang ingin bermitra dengan PT Pertamina (Persero). “Sesuai arahan yang kami terima, karena harus sharedown jadi apabila ada yang masuk, mereka harus membeli interest tersebut sesuai valuasi,” ujar Gigih.

Di sisi lain, hingga kini Total dan Inpex selaku kontraktor eksisting di Blok Mahakam belum membahas mengenai hak kelola di Blok Mahakam setelah kontraknya berakhir. Padahal Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan memberikan peluang kedua perusahaan itu memiliki hak kelola di Blok Mahakam hingga 39%.

(Baca: Jonan Perbesar Porsi Total dan Inpex di Blok Mahakam)

Karena belum ada kontraktor yang menjadi mitra, Pertamina masih memegang hak kelola 100%. Dari jumlah tersebut, 10%nya diberikan kepada Pemerintah Daerah melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016.