Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menargetkan aturan perpajakan Gross Split bisa selesai awal November. Saat ini Kementerian ESDM dan Kementerian Keuangan sedang menyusun aturan itu (legal drafting).
Sekretaris Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM Susyanto mengatakan secara substansi aturan itu sudah selesai dibahas dan tinggal menyusun kalimat hukumnya. "Awal bulan depan diharapkan selesai, dua hari ini bahas legal drafting," kata Susyanto kepada Katadata, Rabu (25/10).
Setelah proses tersebut selesai, Kementerian Keuangan akan melanjutkan Sekretariat Negara (Setneg). Kemudian diundangkan Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham).
Susyanto mengatakan pemerintah memang berusaha agar aturan ini bisa terbit sebelum lelang blok minyak dan gas bumi (migas) berakhir. Adapun batas akhir penyerahan dokumen lelang 16 blok migas tahun ini adalah 27 November 2017.
Pemenang lelang akan menggunakan skema kontrak bagi hasil gross split. “Sebelum lelang wilayah kerja selesai Peraturan Pemerintah itu sudah terbit,” kata Susyanto.
(Baca: Pemerintah Perpanjang Masa Lelang Blok Migas Hingga November)
Sebelumnya, memang masih ada kendala dalam penyusunan PP itu, yakni tax lost carry forward atau kompensasi kerugian pajak dan jenis pajak untuk kegiatan eksploitasi. Kementerian ESDM meminta agar kompensasi untuk kontraktor migas tidak mengikuti perpajakan umum.
Adapun mengacu pasal 6 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, kompensasi kerugian pajak maksimal hanya lima tahun. "Kami minta jangan lima tahun," kata Arcandra, di Jakarta, Jumat (13/10).
Menurut Arcandra batas maksimal lima tahun itu sulit diterapkan di industri hulu migas. Alasannya agar bisa memproduksi migas, kontraktor perlu waktu lebih dari lima tahun untuk eksplorasi. Selain itu poin lain yang sebelumnya masih menjadi masalah yaitu mengenai pajak tidak langsung untuk eksploitasi.
Di tempat berbeda, Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo pernah mengatakan untuk tahap eksploitasi, pemerintah hanya akan membebaskan PBB. Namun, PPN kemungkinan masih akan dikenakan sesuai dengan keekonomian proyek. "Dalam Peraturan Pemerintah yang baru mengenai gross split, yang menentukan keekonomiannya adalah Kementerian ESDM" ujar dia beberapa waktu lalu.
Namun, kendala itu berhasil diselesaikan Kementerian Keuangan dan Kementerian ESDM. Susyanto mengatakan kesepakatan itu tercapai pekan lalu, tepatnya Jumat (20/10), saat Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.