Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menargetkan aturan perpajakan Gross Split bisa selesai awal November. Saat ini Kementerian ESDM dan Kementerian Keuangan sedang menyusun aturan itu (legal drafting).

Sekretaris Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM Susyanto mengatakan secara substansi aturan itu sudah selesai dibahas dan tinggal menyusun kalimat hukumnya. "Awal bulan depan diharapkan selesai, dua hari ini bahas legal drafting," kata Susyanto kepada Katadata, Rabu (25/10).

Setelah proses tersebut selesai, Kementerian Keuangan akan melanjutkan Sekretariat Negara (Setneg). Kemudian diundangkan Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham).

Susyanto mengatakan pemerintah memang berusaha agar aturan ini bisa terbit sebelum lelang blok minyak dan gas bumi (migas) berakhir. Adapun batas akhir penyerahan dokumen lelang 16 blok migas tahun ini adalah 27 November 2017.

Pemenang lelang akan menggunakan skema kontrak bagi hasil gross split. “Sebelum lelang wilayah kerja selesai Peraturan Pemerintah itu sudah terbit,” kata Susyanto.

(Baca: Pemerintah Perpanjang Masa Lelang Blok Migas Hingga November)

Halaman: