Pemerintah telah memperpanjang masa negosiasi dengan PT Freeport Indonesia selama 3 bulan ke depan. Penambahan waktu ini dilakukan karena sampai saat ini belum ada titik temu mengenai hal teknis dalam poin negosiasi. DPR menilai perpanjangan waktu negosiasi ini masih belum cukup menghasilkan kesepakatan dengan perusahaan tambang asal Amerika Serikat (AS) tersebut.
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Fadel Muhammad mengaku memaklumi perpanjangan negosiasi dengan pihak Freeport. Namun, dia merasa pesimistis negosiasi ini bisa selesai dalam tiga bulan lagi. Apalagi, Freeport memiliki pertambangan yang besar dan kesepakan akan mempengaruhi bisnis perusahaan kedepannya.
"Kalau sudah bicara uang dan keuntungan tidak mudah. Dalam bisnis kecil saja sulit, apalagi ini bisnis raksasa," ujar Fadel saat acara diskusi di Hotel Aryaduta, Jakarta, Rabu (11/10).
Fadel mendesak pemerintah untuk mencari kesepakatan yang sama-sama menguntungkan (win-win solution) atas permasalahan tersebut. Karena jika tidak juga mencapai kesepakatan, maka akan menjadi perseden buruk baik iklim investasi Indonesia.
(Baca: Freeport Berpeluang Bayar Pajak Penghasilan Lebih Rendah)
Dia juga menyebutkan beberapa permasalahan yang bisa berdampak buruk bagi iklim investasi Indonesia dari kasus Freeport. Pertama, tidak adanya ketentuan mengenai prinsip assume and discharge yang bisa menciptakan ketidakstabilan dan ketidakpastian hukum.
Kedua, penerbitan Peraturan Pemerintah No. 1 tahun 2017 perlu dicermati, karena pada prinsipnya investor membutuhkan jaminan atas investasinya. Ketiga, kebijakan fiskal yang seharusnya mampu memberikan kepastian hukum, mendukung iklim investasi, mendorong pertumbuhan ekonomi dan peningkatan produktivitas, konsisten dan stabil, melalui administrasi sederhana dan efisien.
Di sisi lain, surat penolakan yang dikirimkan CEO Freeport Richard Adkerson juga harus ditanggapi dengan hati-hati. Karena, apabila investasi besar seperti ini terus mengalami keributan, akan menjadikan iklim investasi Indonesia menjadi buruk. Walaupun hal-hal ini merupakan keinginan Presiden Joko Widodo (Jokowi), hendaknya bisa diselesaikan dengan kesepakatan yang saling menguntungkan.
"Pak Jokowi ini memang keras. Kalau dia menghendaki sesuatu, pasti akan terus dikejar. Menterinya ini yang terpaksa harus bernegosiasi," ujarnya.
Sementara itu, Direktur Eksekutif ReforMiner Institute Komaidi Notonegoro juga memperkirakan proses negosiasi antara pemerintah dan Freeport bisa berlangsung lebih lama dari perpanjangan waktu yang sudah ditentukan. Sudut pandang yang berbeda pada kedua pihak membuat negosiasi ini bisa menemui jalan buntu.
Freeport bernegosiasi dengan menempatkan dirinya dari sudut pandang korporasi. Sedangkan, pemerintah berangkat dengan semangat nasionalisme di dalam melihat pengelolaan tambang ini. "Jika paradigmanya masih berbeda, saya kira berpotensi lebih lama prosesnya," ujar Komaidi.
Untuk mencapai kesepakatan, pemerintah perlu mencari titik optimal. Pemerintah tidak perlu terlalu kaku dalam menentukan langkah, tetapi tetap harus menguntungkan pihak Indonesia. Misalnya, keinginan Freeport mendivestasikan sahamnya di Bursa Efek Indonesia (BEI). Pemerintah perlu mempelajari dan mempertimbangkannya, selama masih menguntungkan bagi Indonesia.
"Jika memang dapat masuk toleransi, tidak ada salahnya ditempuh alternatif tersebut," ujar Komaidi. (Baca: Pemerintah Serahkan Valuasi Saham Freeport ke Otoritas Bursa)