Di sisi lain, manajemen Total dan Inpex pernah mengirimkan surat kepada Menteri ESDM mengenai hak kelola. Dalam surat tersebut, kedua perusahaan itu meminta konfirmasi apakah bisa mendapatkan hak kelola sebesar 39%.

(Baca: Jonan Perbesar Porsi Total dan Inpex di Blok Mahakam)

Konfirmasi itu seiring dengan pernyataan Menteri ESDM Ignasius Jonan saat mengunjungi Blok Mahakam Maret lalu. Siaran Pers Kementerian ESDM Nomor 00031.Pers/04/SJI/2017 tertanggal 10 Maret 2017, menyebutkan Menteri Jonan memberikan arahan bahwa dalam mengelola Blok Mahakam, Pertamina dapat menawarkan saham kepada kontraktor eksisting dan melakukan pengelolaan bersama.

"Penawaran saham bisa mencapai maksimal 39% kepada kontraktor eksisting, dan Pertamina bisa melaksanakan kegiatan operasi produksi bersama-sama dengan kontraktor eksisting," kata Jonan dalam siaran pers tersebut.

Selain meminta konfirmasi tersebut, sebenarnya Total dan Inpex menginginkan adanya amendemen kontrak Blok Mahakam yang sudah ditandatangani Pertamina. Adapun perubahan klausul berupa investment credit sebesar 17%, depresiasi dipercepat menjadi dua tahun, dan bagian pemerintah (First Tranche Petroleum/FTP) yang tadinya 20% dari produksi kotor dihilangkan menjadi 0%.

 (Baca: Pemerintah Tolak Permintaan Insentif Total dan Inpex di Blok Mahakam)

Namun, permintaan tersebut ditolak pemerintah. Informasi yang diperoleh Katadata, penolakan itu disampaikan melalui surat Menteri ESDM Ignasius Jonan tertanggal 24 Juli 2017. “Intinya permintaan itu ditolak karena kontrak bagi hasil (Production Sharing Contract/PSC) Blok Mahakam setelah kontrak berakhir dirancang untuk mengoptimalkan penerimaan negara,” kata sumber tersebut.

Halaman: