PT Freeport Indonesia hingga kini masih menanti keputusan pemerintah mengenai perpanjangan masa operasionalnya di Papua. Padahal perusahaan tambang asal Amerika Serikat itu sudah menyerahkan proposal mengenai perpanjangan itu sejak 2015 silam.
Juru bicara Freeport Indonesia Riza Pratama mengatakan proposal tersebut diserahkan dua tahun lalu, sesuai yang tertuang dalam klausul yang ada di kontrak karya (KK). “Dalam KK disebutkan Freeport kapan saja bisa mengajukan perpanjangan kontrak," kata dia kepada Katadata, pekan lalu.
(Baca: Adu Kuat Jonan dan Freeport Soal Perpanjangan Operasional)
Pengaturan perpanjangan masa operasional Freeport Indonesia tercantum pada kontrak yang ditandatangani 1991 lalu. Salah satu klausul dalam pasal 31 kontrak tersebut menyebutkan permohonan tersebut dapat diajukan setiap saat selama jangka waktu persetujuan.
Menurut Riza kontrak tersebut sampai saat ini masih berlaku, meskipun saat ini juga memegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Hal tersebut juga dilindungi oleh payung hukum berupa Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 28 tahun 2017.
Freeport juga menginginkan perpanjangan kontrak tersebut hingga 2041. Alasannya ingin ada kepastian investasi tambang bawah tanah yang akan digarapnya sebesar US$ 15 miliar dan pembangunan pabrik pengolahan dan pemurnian (smelter) sebesar US$ 2,3 miliar.
Padahal jika mengacu KK dan asal 83 Undang-undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Freeport diberikan hak mengajukan perpanjangan dua kali masing-masing 10 tahun. Hal ini lah yang saat menjadi perundingan.
(Baca: Pemerintah Ogah Kompromi, Freeport Bisa Perpanjang Kontrak Sampai 2031)
Riza berharap perundingan tersebut bisa selesai Oktober mendatang, seiring dengan habisnya izin ekspor konsentrat mereka. "Diharapkan perundingan bisa selesai dan kami mendapatkan perpanjangan," ujar dia.
Staf Khusus Menteri ESDM Hadi M. Djuraid mengatakan sampai saat ini pemerintah memang belum memutuskan adanya perpanjangan kontrak Freeport. "Jadi tidak benar Kementerian ESDM telah menyetujui perpanjangan izin operasi Freeport Indonesia," kata dia melalui siaran resminya beberapa waktu lalu.
Menurut Hadi sesuai dengan ketentuan UU dan peraturan yang berlaku, perpanjangan kontrak bisa diberikan maksimal 2x10 tahun, itupun dengan syarat. Syarat tersebut adalah membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) dan divestasi saham hingga sebesar 51%.
Wakil Ketua Komisi VII DPR Satya Widya Yudha mengatakan perpajangan kontrak Freeport bisa saja dilakukan pemerintah asalkan sesuai dengan koridor hukum yakni UU Minerba dan PP Nomor 1 Tahun 2017. Artinya Freeport harus berubah secara penuh untuk menjadi IUPK jika ingin mendapatkan perpanjangan kontrak.
(Baca: Pemerintah Tak Akan Buat Aturan Khusus untuk Investasi Freeport)
Dengan begitu Freeport berpeluang mendapat perpanjangan sebanyak dua kali masing-masing 10 tahun. "Freeport harus berubah secara penuh menjalankan statusnya sebagai IUPK, setelahnya mengikuti aturan-aturan IUPK," kata dia kepada Katadata akhir pekan lalu.