Arcandra mengatakan tujuh blok migas itu masih ekonomis menggunakan gross split. Namun, untuk mengelola semua itu, Pertamina meminta tambahan bagi hasil di sejumlah blok. Besarannya masih belum mau disampaikan.

(Baca: Aturan Baru, Dana Pasca Tambang Wajib Masuk Kontrak Migas)

Jika mengacu Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 tahun 2017, sebenarnya ada peluang mendapatkan tambahan bagi hasil maksimal lima persen. "Ada beberapa blok yang butuh tambahan split, ada yang tidak, masih dibahas," kata Arcandra.

Di tempat yang sama, Direktur Hulu Pertamina Syamsu Alam mengatakan, hingga kini belum menerima jawaban resmi pemerintah terkait permintaan evaluasi Blok East Kalimantan. Perusahaan pelat merah ini meminta tambahan waktu selama tiga bulan hingga September untuk menghitung ulang keekonomian blok tersebut.

Menurut Syamsu, Pertamina tetap kesulitan mencapai keekonomian di Blok East Kalimantan sekalipun mendapat tambahan split lima persen dari pemerintah. Alasannya, beban biaya ASR yang cukup besar sehingga mempengaruhi keekonomian.

(Baca: Pertamina Minta 3 Bulan Evaluasi Ulang Blok East Kalimantan)

Namun, apabila dana ASR tidak ditanggung Pertamina, blok tersebut cukup ekonomis untuk dikembangkan. "Yang pasti karena ASR cukup besar. Kalau kami masukin itu, keekonomiannya turun," ujar Syamsu.

Halaman: