Pemerintah tengah menyiapkan aturan mengenai penggunaan teknologi pengurasan sumur minyak dan gas bumi (migas) atau Enhanced Oil Recovery (EOR). Alasannya, teknologi ini merupakan solusi jangka panjang agar produksi migas dalam negeri tetap terjaga.
Direktur Jenderal Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) I.G.N. Wiratmaja Puja mengatakan salah satu poin dalam aturan tersebut adalah berbagi risiko. Jadi, jika teknologi EOR diterapkan di suatu lapangan dan hasilnya kurang memuaskan maka biayanya ditanggung pemerintah dan kontraktor.
(Baca: Pemerintah Kaji Teknologi EOR untuk Pacu Produksi Migas)
Berbagi beban biaya ini diperlukan karena selama ini penggunaan teknologi EOR sangat mahal. Sedangkan hasil yang diperoleh juga belum tentu maksimal mendapatkan minyak. “Ini sedang dibahas syarat dan ketentuannya," kata Wiratmaja di Jakarta, Senin (12/7).
Ia menjelaskan, saat ini ada beberapa negara maju seperti Amerika Serikat dan Norwegia yang mendatangi pemerintah untuk menawarkan teknologi EOR agar bisa diterapkan di Indonesia. Adapun teknologi EOR yang dinilai bisa diterapkan di lapangan seperti injeksi uap (steamfloading), teknologi surfaktan, dan teknologi karbon dioksida (CO2).
Direktur Eksekutif Indonesian Petroleum Association (IPA) Marjolijn Wajong mengatakan, setidaknya ada tiga hal yang diminta kontraktor agar EOR menarik untuk diterapkan. Pertama, kebijakan fiskal yang menarik. Contohnya adalah insentif pembebasan pajak dalam penerapan teknologi tersebut.
Kedua, pemerintah melalukan uji coba reservoir di tiap-tiap blok migas untuk mengetahui lapangan migas yang memungkinkan diterapkan EOR. Ketiga, pengadaan barang untuk teknologi EOR seperti pengadaan bahan kimianya dapat dibantu oleh pemerintah sehingga dapat memudahkan kegiatan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS).
Selain itu, Marjolijn juga mengusulkan agar penerapan EOR bagi KKKS diterapkan secara fleksibel, khususnya bagi kontrak baru. "EOR itu bisa tidak dikasih fleksibel, misalnya boleh pakai gross split atau pilih pakai kontrak bagi hasil," kata dia.
Sementara itu, Anggota Dewan Energi Nasional (DEN) Andang Bachtiar mengatakan teknologi ini penting untuk meningkatkan produksi. Apalagi saat ini Indonesia merupakan importir minyak.
Kondisi itu diperparah dengan ketiadaan kegiatan eksplorasi secara masif, sehingga rasio penggantian cadangan migas (RRR) di bawah 100 persen. Padahal, dalam dokumen RUEN yang sudah diterbitkan pemerintah, ditargetkan RRR bisa tercapai 100 persen pada 2025.
(Baca: 2020, Impor Minyak Indonesia Bisa Mencapai Rp 2,5 Triliun)
Selain itu, sumur minyak di Indonesia tergolong tua, jadi teknologi EOR diharapkan bisa meningkatkan produksi dan menekan impor. "Ini impor minyak bisa tidak karu-karuan nanti, makanya harus ditantang EOR dan eksplorasi," kata Andang dalam diskusi kelompok terfokus (FGD) Asosiasi Minyak Indonesia atau Indonesia Petroleum Association (IPA) di Jakarta, Senin (12/6).
Direktur Eksekutif Reforminer Komaidi Notonegoro juga menyatakan hal yang sama. Jika tidak ada terobosan maka impor akan membengkak. Bahkan, dalam rencana umum energi nasional (RUEN), di 2050 diperkirakan impor minyak melebihi 4 juta barel per hari (bph).
Pembengkakan impor tentu akan menguras devisa. Padahal, realisasi kebutuhan devisa impor migas tahun lalu sudah mencapai US$ 15,969 Juta. Apabila rata-rata harga minyak menyentuh level US$ 50 per barel pada 2025 maka kebutuhan devisa impor migas diperkirakan sebesar US$ 41,875 juta.
Angka tersebut didapat dengan asumsi pembangunan kilang Pertamina berjalan sesuai target. Namun jika proyek kilang tidak berjalan pada 2025, kebutuhan devisa impornya diperkirakan sebesar US$ 67,240 juta. Alhasil, produk industri berbahan bakar minyak pun tidak kompetitif.
(Baca: Pemerintah Kaji Insentif Bagi Hasil untuk Pengurasan Sumur Minyak)
Komaidi mendorong penggunaan EOR, meskipun hasil produksinya baru terasa dalam kurung waktu 5 tahun sejak diterapkan, namun ini bisa jadi solusi untuk mengurangi impor. "Kalaupun di 2050 punya uang untuk impor, tapi tidak ada negara yang mau jual minyaknya ke kami, kacau kan," kata dia.