Kepala BPH Kritik Usulan DPR soal Pembubaran Institusinya

ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Kepala Badan Pengatur Kegiatan Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) yang baru Fanshurullah AS (kiri) berbincang dengan anggota Komite BPH Migas Henry Ahmad (tengah) dan Ahmad Rizal.
2/6/2017, 12.28 WIB

Karena itulah, dia berpendapat, BPH masih layak dipertahankan. Apalagi saat ini masih banyak persoalan di hilir migas, mulai dari tumpang tindih infrastruktur pipa dan harga gas yang masih mahal. Peran BPH juga diperlukan untuk mengawasi program BBM satu harga.

(Baca: Jonan Minta Kepala BPH Migas yang Baru Kawal BBM Satu Harga)

Fanshurullah mengatakan, DPR juga tidak adil dalam menyusun RUU Migas. Alasannya, BPH langsung dibubarkan ketika aturan anyar itu diundangkan. Namun di sisi lain, kelembagaan lainnya yakni SKK Migas yang tetap berfungsi sampai BUK terbentuk.

Dalam Pasal 92, Satuan Kerja Khusus Minyak dan Gas Bumi memang tetap melaksanakan fungsi dan tugas sampai dengan terbentuknya BUK Migas. Sedangkan pembubaran BPH Migas tertuang dalam pasal 93. (Baca: Revisi UU Migas, DPR Rancang Badan Usaha Khusus Migas)

Adapun, menurut pasal 95, BUK Migas dibentuk paling lama satu tahun terhitung sejak Undang-Undang ini mulai diundangkan. "Ada pasal yang menyebutkan SKK Migas itu tetap jalan sampai terbentuknya BUK Migas, ini kan pasal karet," kata dia. 

Halaman: