Kemendag Terbitkan Izin Ekspor Freeport Hingga Tahun Depan

Arief Kamaludin | Katadata
Penulis: Muhammad Firman
22/4/2017, 08.00 WIB

Jangka waktu ekspor yang diberikan pemerintah berbeda dengan yang diajukan Freeport. Menurut Juru bicara Freeport Riza Pratama, izin ekspor yang diminta Freeport akan berlaku selama enam bulan. Hal ini sesuai dengan jangka waktu negosiasinya dengan pemerintah.

(Baca: Freeport Resmi Ajukan Izin Ekspor Konsentrat Selama 6 Bulan)

Seperti diketahui, pemerintah melalui Kementerian ESDM dan Freeport tengah berunding selama enam bulan untuk mencapai kesepakatan peralihan kontrak dari kontrak karya (KK) menjadi IUPK dengan jaminan stabilitas investasi jangka panjang. Pokok perundingan antara lain sistem perpajakan, kelangsungan operasi dan kewajiban divestasi 51 persen saham.

Di sisi lain, selama tahun lalu, Freeport telah mendapatkan surat persetujuan ekspor sebanyak dua kali. Pertama tanggal 9 Februari 2016 sebesar 1.033.758 ton berlaku sampai 8 Agustus 2016. Kemudian 9 Agustus 2016 sebesar 1.429.098 ton berlaku hingga 11 Januari 2017. (Baca: Tak Segera Bangun Smelter, Jonan Ancam Cabut Izin Ekspor Freeport)

Sementara realisasi ekspor Freeport Indonesia berdasarkan konsolidasi laporan surveyor tahun 2016 sebesar 1.172.410,90 ton. Berdasarkan data tersebut, negara tujuan ekspor adalah Jepang, Korea Selatan, Tiongkok, India dan Filipina.

Halaman: