PT Pertamina (Persero) tampaknya belum bisa memproduksi bahan bakar minyak (BBM) standar Euro 4 dalam waktu dekat. Padahal aturan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) yang baru, mewajibkan kendaraan yang beroperasi di Indonesia menggunakan BBM dengan standar tersebut secara bertahap mulai 2018 hingga 2021.

Vice President Retail Fuel Marketing Pertamina Afandi mengaku sudah mengetahui  rencana pemerintah tersebut sejak pembahasan di Kementerian Perekonomian. Namun saat ini, perusahaannya belum bisa menyediakan BBM Euro 4 secara menyeluruh, karena fasilitas tangki timbun yang ada masih terbatas.

(Baca: Aturan Terbit, Kendaraan Wajib Pakai BBM Euro 4 Tahun Depan)

Dia mengatakan Pertamina baru bisa memproduksi BBM standar Euro 4 pada 2025, setelah pembangunan kilang baru dan revitalisasi kilang lama selesai. Kendala ini pun sudah disampaikan kepada Menteri LHK Siti Nurbaya saat rapat dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution beberapa waktu lalu.

Kalaupun harus impor, Pertamina masih menunggu aturan spesifikasi BBM ini dari pemerintah. "Pemerintah yang mengurusi spesifikasi BBM adalah Kementerian ESDM," kata dia kepada Katadata, Jumat (31/3).

Sementara itu, Direktur Pembinaan Hilir Kementerian ESDM Setyorini Tri Hutami mengatakan pihaknya belum menentukan sikap terkait terbitnya aturan Peraturan Menteri LHK Nomor 20 Tahun 2017 ini. Dia pun belum bisa memastikan kesiapan Pertamina menyediakan BBM berstandar Euro 4.

"Kami koordinasikan dengan Pertamina," kata dia kepada Katadata, Jumat (31/3).

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Karliansyah mengatakan dalam implementasi Euro 4 itu nantinya Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan berkoordinasi dengan Pertamina untuk menyediakan BBM standar Euro 4. "Kesepakatannya Pertamina akan menyiapkannya," ujar Karliansyah.

Pembahasan aturan wajib Euro 4 ini tidak hanya dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Namun melibatkan kementerian lain seperti Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Perindustrian dan Kementerian BUMN.

Sebelum terbit, draf Permen ini sudah delapan kali dibahas lintas kementerian yang dipimpin Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.  Sebenarnya, sejak Januari lalu pembahasannya sudah final, secara prinsip masing-masing kementerian dan lembaga terkait sudah sepakat dan mendukung. 

Saat itu Kementerian LHK belum bisa menerbitkan Permen ini, karena masih menunggu surat resmi dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution. Makanya Permen LHK 20/2017 baru bisa keluar pada 10 Maret 2017. Selain itu, masih menunggu kesiapan Pertamina menyediakan BBM ini.

(Baca: Kilang Balikpapan Siap Produksi BBM Kualitas Euro 5)

Permen 20/2017 memberikan waktu paling lambat 18 bulan dari sekarang, untuk semua kendaraan berbahan bakar bensin yang beroperasi menggunakan BBM standar Euro 4. Bagi kendaraan berbahan bensin yang baru diproduksi, diberikan waktu dua tahun. Sementara untuk kendaraan baru yang berbahan bakar solar, jangka waktunya empat tahun sejak Permen ini terbit pada 10 Maret lalu.