Namun untuk mendapatkan hak kelola tersebut, Total dan Inpex harus bernegosiasi dengan Pertamina. “Apakah 30 persen atau 39 persen itu business to business,” ujar Hadi di Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (13/3).

Sementara mengenai siapa operator Blok Mahakam setelah kontrak berakhir, diputuskan berdasarkan kesepakatan antar kontraktor. Pemerintah hanya akan meminta target produksi Blok Mahakam tidak turun. (Baca: Jonan Buka Peluang Total Kembali Jadi Operator Blok Mahakam)

Di sisi lain, Pertamina Hulu Mahakam (PHM), Total dan Inpex telah menandatangani Bridging Agreement (BA) atau perjanjian transisi dan Funding Agreement (FA) atau perjanjian pendanaan. Kedua perjanjian itu telah disetujui oleh SKK migas sebagai tahapan transisi Blok Mahakam dari Total ke Pertamina, agar dapat berjalan mulus dan lancar.

Vice Presiden Corporate Communication Pertamina Wianda Pusponegoro mengatakan persetujuan dari SKK Migas ditandatangani 3 Maret 2017, setelah final draf BA dan FA dikirim pada 21 Februari 2017. Draf itu telah dibahas oleh PHM, TEPI dan INPEX sejak pertengahan 2016.

“Peralihan operatorship Blok Mahakam ke PHM akan menjaga kesinambungan produksi,” kata dia.

Dengan  adanya BA dan FA tersebut, Pertamina sudah bisa memasuki Blok Mahakam tahun ini.  Adapun bridging agreement mengatur  tentang pelaksanaan kegiatan operasi yang dilakukan Total  sebagai operator eksisting pada tahun 2017 untuk kepentingan Pertamina. (Baca: Pengeboran Sumur Pertamina di Blok Mahakam Mulai Bulan Depan)

Sementara funding agreement mengatur tentang mekanisme pembiayaan Pertamina atas kegiatan operasi yang dilakukan Total  sesuai dengan BA. Di mana PHM dan TEPI akan membuka rekening bersama (joint account)  untuk membiayai kegiatan operasi tersebut.

Halaman: