Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mulai bernegosiasi dengan PT Freeport Indonesia terkait kepastian investasi dalam perubahan kontrak karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan (IUPK).  Perusahaan asal Amerika Serikat ini secara resmi menunjuk Tony Wenas dan Clementino Lamury sebagai juru runding dalam proses negosiasi yang dimulai Rabu ini (8/3).

Di sisi lain, pemerintah diwakili oleh Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Teguh Pamudji. "Pak Tony Wenas itu menurut kartu nama  yang disampaikan ke saya itu sebagai Direktur Eksekutif (Freeport Indonesia), bukan Direktur Utama," kata dia usai pertemuan di Kementerian ESDM, Jakarta.

(Baca: Upaya Lobi Bos Besar Freeport yang Berujung Ancaman Arbitrase)

Nama Tony sempat dikabarkan akan mengisi kursi Presiden Direktur Freeport Indonesia yang ditinggalkan Chappy Hakim pada Februari lalu. Tony adalah Presiden Direktur PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) dan mantan Presiden Direktur PT Vale Indonesia Tbk. (INCO).

Tony Wenas mengatakan kehadirannya ke Kementerian ESDM hari ini untuk membicarakan secara prinsip negosiasi dengan pemerintah. Tapi, dia belum mau merinci isi pertemuannya. ''Saya belum bisa komentar." (Baca: Diisukan Jadi Bos Freeport, Ini Kata Tony Wenas)

Begitu pula dengan Teguh, yang belum mau merinci isi pertemuan dengan Freeport. Ia hanya menyatakan, ada dua konsep yang ditawarkan pemerintah. Konsep ini sudah dibahas oleh Menteri ESDM Ignasius Jonan dan pejabat Kementerian ESDM di Hotel Dharmawangsa, Jakarta, pekan lalu.

Konsep pertama adalah mengenai penyelesaian jangka panjang. Kedua, penyelesaian jangka pendek. Sayangnya, Teguh enggan merinci lebih detail mengenai dua konsep tersebut.

Yang jelas, pada 27 Februari lalu Freeport juga sudah menyampaikan konsep yang menjadi posisinya. Namun ini belum ditandatangan secara resmi oleh pihak yang berwenang di Freeport. "Saya belum bisa ngomong di sini," kata Teguh. (Baca: Mulai Proses Arbitrase, Bos Freeport: Pemerintah Langgar Kontrak)

Untuk menyelesaikan masalah tersebut, Teguh mengklaim Freeport dan pemerintah telah sepakat bernegosiasi selama enam bulan. Sebelumnya President dan CEO Freeport-McMoRan Inc Richard C Adkerson memberi waktu negosiasi dengan pemerintah hanya selama 120 hari atau sekitar empat bulan sebelum mengajukan arbitrase. Ini mengacu klausul Kontrak Karya (KK).