(Baca: Pemerintah Sepakat Turunkan Harga Gas untuk Industri Petrokimia)

Adapun harga gas bumi untuk empat industri tersebut akan ditetapkan oleh Menteri ESDM Ignasius Jonan, berdasarkan rekomendasi dari hasil rapat koordinasi tersebut. "Kami berharap (industri) bisa segera dapat insentif," kata Wiratmaja.

Mengacu Perpres 40 Tahun 2016 ada tujuh industri yang menikmati harga gas murah dari pemerintah, yakni  pupuk, petrokimia, baja, oleokimia, kaca, keramik, dan sarung tangan karet. Namun sementara ini yang baru bisa mendapatkan penurunan harga gas hanya tiga industri, yaitu pupuk, petrokimia, dan baja.

(Baca: Jokowi: Harga Gas Harus Turun!)

Hal ini kemudian mendapat sorotan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Alhasil ia pun meminta penjelasan dari jajaran kabinetnya penyebab kebijakan harga gas untuk empat industri ini belum berjalan.  Menteri ESDM Ignasius Jonan dan Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto diperintahkan turun langsung melihat kendala yang terjadi di lapangan.

Halaman: