Bulan Ini, Tarif Listrik Pelanggan 900 VA Naik Lagi 31 Persen

ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma
Warga memeriksa meteran listrik prabayar di Rumah Susun Benhil, Jakarta, Kamis (19/1/2017)
1/3/2017, 13.52 WIB

Sementara itu, tarif dasar listrik untuk 12 golongan yang tidak memperoleh subsidi untuk periode Maret tidak mengalami perubahan. Untuk golongan R-1/TR sampai B-2/TR dengan batas daya 1.300 VA, 2.200 VA, 3.500 VA sampai dengan 5.500 VA, 6.600 VA ke atas, 6.600 VA  hingga 200.000 VA tarif reguler dan pra bayar sebesar Rp 1.467,28 per kWh.

(Baca: Harga Minyak Turun, Tarif Listrik Februari 2017 Tetap)

Golongan B-3/TM dan I-3/TM atau batas daya di atas 200.000 VA, Blok Waktu Beban Puncak (WBP) perhitungannya k x Rp 1.035,78 per kWh. K merupakan faktor perbandingan antara harga WBP dan Luar WBP sesuai dengan karakteristik beban sistem kelistrikan setempat, dan ditetapkan oleh Direksi PLN.

Tarif LWBP adalah Rp 1.035,78 per kWh. Kemudian biaya kelebihan pemakaian daya reaktif (kVArh) yakni Rp 1.114,74 per kWh.

Untuk golongan I-4/TT dengan batas daya 30.000 VA ke atas, WBP dan LWBP sebesar Rp 996,74 per kWh. Sedangkan kVArh mencapai Rp 996,74 per kWh. Golongan P-1/TR dengan berkapasitas 6.600 sampai 200.000 VA, tarif reguler dan prabayar sebesar Rp 1.467,28 per kWh.

Kemudian P-2/TM di atas 200 kVA, Blok Waktu Beban Puncak (WBP) perhitungannya k x Rp 1.035,78 per kWh. K merupakan faktor perbandingan antara harga WBP dan Luar WBP sesuai dengan karakteristik beban sistem kelistrikan setempat, dan ditetapkan oleh Direksi PLN. Tarif LWBP adalah Rp 1.035,78 per kWh. Kemudian biaya kelebihan pemakaian daya reaktif (kVArh) yakni Rp 1.114,74 per kWh.

(Baca: Swasta dan Koperasi Bisa Bangun Kelistrikan di Perdesaan)

Golongan P-3/TR tarif reguler dan pra bayar Rp 1.467,28 per kWh. Sedangkan golongan L/RT, TM, dan TT tarif regulernya Rp 1.644,52 per kWh.

Halaman: