Syarat Belum Disetujui, Freeport Bantah Kontrak Sudah Berubah

Arief Kamaludin | Katadata
Penulis: Miftah Ardhian
Editor: Yura Syahrul
13/2/2017, 19.02 WIB
PT Freeport Indonesia membantah telah mencapai kesepakatan dengan pemerintah terkait perubahan status kontrak pertambangannya di Indonesia. Padahal, sebelumnya pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengklaim telah menyetujui pengajuan perubahan status kontrak perusahaan tambang asal Amerika Serikat itu.
 
Juru Bicara Freeport Riza Pratama menyatakan, proses negosiasi yang dilakukan pihaknya bersama dengan Kementerian ESDM hingga kini masih belum rampung. Di satu sisi, dia menegaskan, Freeport telah berkomitmen mengubah Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sesuai dengan peraturan.
 
Namun, di sisi lain, Freeport meminta sejumlah persyaratan kepada pemerintah. Syarat tersebut antara lain, perubahan IUPK disertai perjanjian stabilitas investasi dengan tingkat kepastian fiskal dan hukum yang sama dengan KK.
 
Menurut Riza, syarat itu belum disetujui oleh pemerintah. Alhasil, hingga saat ini, Freeport menganggap masih menggunakan KK sebagai payung hukum kegiatan pertambangannya di Indonesia.
 
"Sampai saat ini, belum ada kesepakatan (perubahan kontrak). Ekspor tetap dilarang sebagai akibat dari peraturan-peraturan yang diterbitkan di Januari 2017, yang bertentangan dengan hak-hak Freeport dalam kontrak dengan pemerintah yang mengikat secara hukum," ujar Riza kepada Katadata, Senin (13/2).
 
Meskipun begitu, Riza mengaku, Freeport akan terus bernegosiasi dengan pemerintah untuk mencapai kesepakatan yang saling memberikan manfaat bagi kedua belah pihak. Alasannya, syarat yang diajukan Freeport dinilai penting untuk rencana investasi jangka panjang Freeport di Indonesia.
 
 
Seperti diketahui, Kementerian ESDM pada pekan lalu mengumumkan bahwa status Kontrak Karya (KK) Freeport tak lagi berlaku. Sebab, Menteri ESDM Ignasius Jonan telah resmi menyetujui permohonan Freeport untuk mengubah KK menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
 
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono mengatakan, Freeport dan PT Amman Mineral Nusa Tenggara telah mengajukan permohonan perubahan KK menjadi IUPK pada 26 Januari 2017. Dalam tempo 10 hari, kedua perusahaan tambang raksasa itu mendapatkan persetujuan Jonan untuk perubahan status kontraknya. 
 
"Hari ini Kementerian ESDM mengumumkan perubahan KK Freeport dan PT Amman Nusa Tenggara menjadi izin usaha pertambangan. Tentunya ini jadi milestone penting dari implementasi PP Nomor 1 Tahun 2017," ujar Bambang saat konferensi pers di Kementerian ESDM, Jumat (10/2) pekan lalu.