Pemerintah sedang menggodok skema baru kerja sama minyak dan gas bumi (migas) yang baru. Langkah tersebut sebagai upaya menarik investasi di Indonesia, khususnya sektor hulu migas.

Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Teguh Pamudji mengatakan pemerintah akan memberikan alternatif lain selain skema kontrak bagi hasil alias production sharing contract (PSC). “Menteri Energi ingin melihat apakah dalam konteks perundang-perundangan dimungkinkan bentuk kerja sama lain,” kata Teguh di Kementerian Energi, Jakarta, Kamis, 13 Oktober 2016.

Ada beberapa alternatif yang sedang dikaji pemerintah untuk skema kerja sama ini. Pertama adalah sistem konsensi. Di sini, investor akan diberikan izin oleh pemerintah untuk mengelola lapangan migas, bukan lagi kontrak. (Baca: Guru Besar UI: Sistem Royalti Migas Tidak Langgar Konstitusi).

Teguh mengakui sistem konsesi ini masih menjadi perdebatan di dunia akademisi. “Mereka menganggap konsesi itu seolah-olah sumber daya alam itu diserahkan kepada si badan usaha tapi sebetulnya tidak seperti itu,” ujar dia.

Selain konsensi dan kontrak bagi hasil, pemerintah juga mempertimbangkan sistem kontrak gross revenue. Artinya, bagi hasil dibagikan tanpa ada cost recovery atau pengembalian biaya operasi. (Baca: Cost Recovery Migas Bermasalah, Pemerintah Kaji Sistem Baru Kontrak).

Halaman: