Bangun Pembangkit, PLN Ringankan Syarat Modal Perusahaan Lokal

Arief Kamaludin|KATADATA
PLTU Suralaya merupakan pembangkit berbahan bakar batubara terbesar di Indonesia yang mempunyai total kapasitas 3.400 MW.
Penulis: Miftah Ardhian
26/8/2016, 20.16 WIB

“Misalnya mereka tidak perlu kasih 10 persen, kasih berapa, lagi diatur. Nah itu untuk menghidupkan pengusaha dalam negeri. Kalau tidak, nanti Pak Sofyan dianggap melindungi orang luar,” ujar Luhut. (Baca: PLN Usulkan Perubahan Skema Hitungan Tarif Listrik).

Dia menyatakan setoran awal modal ini perlu dilakukan agar proyek yang dikerjakan tetap berjalan. Apabila tidak berjalan, pemerintah bersama dengan PLN dapat mengambil uang setoran tersebut untuk kebutuhan membangun pembangkit.

Luhut Pandjaitan
(Arief Kamaludin | Katadata)

“Misalnya taruh US$ 2 juta terus ambil 100 MW atau 50 MW. Kalau tidak konstruksi dalam dua tahun, duit US$ dua jutanya diambil oleh pemerintah (PLN). Selain itu, mereka harus pengalaman. Tidak berlaku pemain baru,” ujar Luhut. (Baca: Pemerintah dan PLN Kebut Megaproyek Listrik 35 GW).

Menanggapi rencana ini, Ketua Asosiasi Pengusaha Listrik Swasta Indonesia (APLSI) Heru Dewanto menyambut baik., PLN dan pemerintah memang perlu memberikan perlakuan khusus untuk pengusaha dalam negeri. Namun, keringanan besaran setoran yang diminta APLSI pun belum ditentukan.

Yang pasti, kata dia, diperlukan keseimbangan untuk memberikan ruang bagi pemain lokal untuk bermain di bisnis ketenagalistrikan. “PLN harus rasionalisasi terhadap aturan ini, requirment ini dikaitkan dengan kapasitasnya. Kalau kapasitas besar, berapa persentase jaminannya, kalau kecil berapa,” ujar Heru.

Halaman: