Kisruh Pembubaran Unit Kerja di ESDM, Pimpinan UPK3N Mundur

Arief Kamaludin | Katadata
Penulis: Miftah Ardhian
Editor: Yura Syahrul
25/8/2016, 13.18 WIB

Para pimpinan Unit Percepatan Pembangunan Pengendalian Ketenagalistrikan Nasional ( UPK3N) mengajukan surat pengunduran diri kepada Pelaksana tugas Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Luhut Binsar Pandjaitan. Langkah itu diambil menyusul keputusan Luhut membubarkan unit kerja adhoc dan satuan tugas di lingkungan Kementerian ESDM bentukan menteri pendahulunya, Sudirman Said.

Wakil Kepala UPK3N Agung Wicaksono mengakui, dirinya bersama Ketua dan Anggota UP3KN telah mengirimkan surat pengunduran diri kepada Luhut, Rabu (24/8) kemarin. "Hari ini (Rabu) belum ada Surat Keputusan resmi (pembubaran), tapi kami mengirimkan (surat) pengunduran diri," ujar Agung kepada Katadata, Rabu (24/8).

Sedangkan dalam penjelasan tertulisnya, Agung menjelaskan, memperoleh informasi keputusan pembubaran unit kerja adhoc oleh Plt Menteri ESDM tersebut saat tengah berbicara dalam sebuah acara talk show tentang "Pencapaian Komitmen Indonesia dalam COP 21 untuk Pengurangan Emisi melalui Energi Terbarukan", Rabu kemarin.

(Baca: Bubarkan Unit Kerja Buatan Sudirman, Luhut: Harus Sesuai Struktur)

"Hari itu juga, bersama dengan Ketua dan Anggota UP3KN kami menyatakan mundur kepada Plt Menteri ESDM, meninggalkan Gedung Dirjen Kelistrikan. Kami persilakan Plt. Menteri ESDM mengambil langkah menata organisasi sesuai dengan prinsip dan tujuannya," kata Agung.

Lebih lanjut Agung menjelaskan kepada Katadata, alasan pimpinan dan anggota unitnya mengundurkan diri terlebih dahulu karena merasa sudah tidak dibutuhkan. Namun, ketika disinggung mengenai inisiatif pembubaran unit-unit ini, Agung enggan menjelaskannya. "Yang jelas sudah tidak dilanjutkan oleh ESDM."

Berdasarkan informasi yang diperoleh Katadata, pemberitahuan mengenai rencana pembubaran unit kerja itu sudah disampaikan dalam rapat di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa petang (23/8). Rapat yang dimulai pukul 14.00 WIB itu dipimpin oleh Sekretaris Jenderal dan Inspektur Jenderal Kementerian ESDM Teguh Pamudji, dan dihadiri oleh semua unit kerja adhoc.

Luhut menyatakan, keputusan pembubaran itu agar Kementerian ESDM berjalan sesuai strukturnya dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari. Pekerjaan di kementerian seharusya berjalan sesuai dengan struktur yang ada. Jadi, tidak perlu ada organisasi atau unit tambahan yang sifatnya sementara seperti unit kerja adhoc.

(Baca: Unit Adhoc Kementerian ESDM Bentukan Sudirman Segera Bubar)

Jika memang sebuah organisasi tidak mampu menjalankan tugasnya, maka seharusnya diperbaiki. Begitu pula kalau orang di organisasi itu tidak mampu melaksanakan tugasnya maka perlu diganti. “Jangan ada tempel-tempelan. Kalau organisasi ditempel, itu kan jadi cost,” kata Luhut, Rabu (24/8).

Sedangkan menurut Teguh, pembubaran unit adhoc itu secara de facto sudah dilakukan Selasa (23/8). Tapi secara de jure, Menteri ESDM belum resmi menandatangani keputusan tersebut. “Dalam minggu ini mungkin akan ada surat keputusannya,” ujar dia.

Namun, Teguh menilai, unit adhoc itu secara tugas dan target yang dicapai di sektor ESDM sudah bagus. Unit ini juga sangat bermanfaat karena jika pekerjaan itu ditangani oleh unit struktural, Kementerian ESDM memiliki berbagai kendala seperti waktu dan sumber daya manusia.

Karena itu, menurut Teguh, fungsi yang selama ini dilakukan oleh unit adhoc ini cukup efektif. “Banyak yang mampu menghindari sumbatan-sumbatan. Kontribusi Nur Pamudji (Kepala) UP3KN itu cukup signifikan,” kata dia.

Jadi, tidak semua unit kerja dan satgas bentukan Sudirman akan dibubarkan. "Instruksi Plt Menteri ESDM ini akan kami jalankan dengan catatan dilihat dari prestasi kerjanya," kata Teguh. (Baca: "Penyegaran" Pejabat Kementerian ESDM di Bawah Arcandra)

Pembubaran unit kerja adhoc dan satgas itu meiliputi UP3KN, Unit Pengendali Kinerja (UPK), Komite Eksplorasi Nasional (KEN) dan Satgas Percepatan Pembangunan Energi Baru & Terbarukan (P2EBT). Sedangkan Satgas Program Indonesia Terang, menurut Teguh, kemungkinan dipertahankan dan tetap menempel pada Direktorat Jenderal Listrik. Begitu pula dengan unit Patriot Energi. Pertimbangannya, alokasi anggarannya sudah ada di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).