Pemerintah Akan Bentuk PLN Energi Baru Terbarukan

PLN KATADATA | Arief Kamaludin
PLN KATADATA | Arief Kamaludin
Penulis: Arnold Sirait
7/1/2016, 20.10 WIB

KATADATA - Pemerintah berencana membentuk PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero) khusus untuk energi baru terbarukan. Adanya PLN khusus energi baru terbarukan (EBT) ini diharapkan dapat mendukung target pemerintah mencapai bauran energi nasional.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said mengatakan, Undang-Undang Nomor 30 tahun 2007 mengenai Energi dan Peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2014 mengenai Kebijakan Energi Nasional (KEN) menekankan kebutuhan untuk mempercepat pengembangkan EBT. KEN telah menargetkan porsi EBT dalam bauran energi nasional pada 2025 hingga sebesar 23 persen atau hampir empat kali lipat dari target yang berhasil dicapai saat ini. (Baca: BPPT Pesimistis Target Bauran Energi Baru Terbarukan Tercapai)

Atas dasar itu menurut Sudirman EBT mutlak dikembangkan. Pemerintah juga akan memprioritaskan percepatan pengembangan EBT untuk ketersediaan energi dalam jangka panjang, ketahanan energi, dan kemandirian energi.

Untuk itu terobosan baru yang masif dan nyata di pemerintah dan semua pemangku kepentingan perlu dilakukan, baik dari sisi kebijakan, pendanaan, teknologi, dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM). Salah satu terobosan adalah Pemerintah segera menyiapkan PLN khusus EBT.

Dengan begitu diharapkan target pemerintah untuk bauran energi dapat tercapai. “PLN khusus EBT ini akan menjembatani adanya keterbatasan dari PLN konvensional sisi anggaran untuk pengembangan energi di hulu dan sumber daya yang lebih fokus dalam mendukung target pemerintah mencapai bauran energi nasional dari EBT yang ambisius,” kata dia berdasarkan keterangan resminya, Kamis, 7 Desember 2016. 

Selain membentuk PLN khusus EBT, pemerintah sebenarnya juga menyiapkan sejumlah terobosan untuk turut mendorong percepatan pengembangan EBT. Beberapa di antaranya adalah pembangunan Center of Excellence untuk energi bersih di Indonesia, Program EBT Listrik Desa (Petdes) untuk akses listrik di desa terpencil, perbaikan regulasi seperti revisi Peraturan Menteri terkait feed-in-tariff yang mendukung pengembangan teknologi EBT, dan pembentukan dan pengelolaan Dana Ketahanan Energi (DKE). (Baca: Maju Mundur di Balik Keputusan Menunda Pungutan Dana Energi)

Pemerintah kata dia juga berupaya untuk mencapai target tersebut dalam rencana pembangunan proyek tenaga listrik 35.000 megawatt (mw). Dalam mencapai posisi 25 persen EBT dari 35.000 MW, atau setara 8.750 MW dalam empat tahun ke depan telah dibangun Pembangkit Listrik Tenaga Bayu (PLTB) di Samas, Daerah Istimewa Yogyakarta sebesar 50 MW. Ada juga PLTB di Sidrap, Sulawesi Selatan sebesar 70 MW, Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kupang, NTT sebesar 5 MW, Pembangkit Listrik Tenaga Panas bumi di Sarulla, Sumatera Utara sebesar 330 MW, dan Pembangkit Listrik Biomassa di Surabaya sebesar 10 MW.

Dia juga mengatakan Kementerian ESDM terus menggenjot energi baru terbarukan untuk sektor transportasi. Untuk itu Kementerian energi menerbitan Peraturan Menteri ESDM mengenai verifikasi pencampuran biosolar dalam rangka mendukung target kewajiban pencampuran biosolar sebesar 15 persen di tahun 2015 dan 20 persen di tahun 2016. (Baca: Tak Campur Biodiesel, Penyalur BBM Terancam Denda Rp 6 Ribu per Liter)

Reporter: Anggita Rezki Amelia