KATADATA - Rencana pemerintah membentuk Dana Ketahanan Energi (DKE) berakhir antiklimaks. Setelah menuai polemik selama dua pekan terakhir, pemerintah menunda kebijakan yang berwujud pungutan dari penurunan harga bahan bakar minyak (BBM) tersebut, Senin kemarin (4/1). Pasalnya, kebijakan yang dimotori oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said itu dianggap belum memiliki payung hukum yang kuat.  

Keputusan pemerintah menunda kebijakan DKE tersebut setelah menggelar rapat maraton selama setengah hari kemarin. Semula, rapat digelar di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Lapangan Banteng, Jakarta, mulai pukul 13.00 WIB. Rapat koordinasi dipimpin oleh Menko Perekonomian Darmin Nasution tersebut, dihadiri oleh Sudirman Said, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional / Kepala Bappenas Sofyan Djalil, dan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno. Ada pula Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Dwi Soetjipto dan para direksi perusahaan milik negara itu.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Katadata, peserta rapat menyepakati DKE tetap akan dipungut dari selisih harga penjualan BBM yang diberlakukan mulai 5 Januari ini. Namun, DKE diganti namanya menjadi Dana Pengembangan Energi sesuai dengan penggunaannya untuk penelitian dan pengembangan energi baru dan terbarukan. Ini juga sesuai dengan amanat dalam Undang-Undang Nomor 30 tahun 2007 tentang Energi.

Seusai rapat koordinasi tersebut, Darmin mengungkapkan, pemerintah akan menyiapkan Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri ESDM sebagai turunan dari UU tersebut. Sembari menunggu aturan tersebut rampung, Pertamina tetap akan mulai memungut dana energi dari setiap liter penjualan BBM. Setelah ada peraturannya, maka dana tersebut akan ditempatkan di Badan Layanan Umum (BLU) yang ditargetkan rampung pada 10 Februari mendatang.

Namun, kesepakatan di level menteri tersebut ternyata kandas saat rapat kabinet terbatas di kantor Kepresidenan, mulai pukul 16.00 WIB, kemarin. Hasil rapat tersebut memutuskan penundaan kebijakan pembentukan dana energi karena belum memiliki dasar hukum yang kuat. “Masih ada beda pendapat, terutama mengenai dasar hukumnya,” kata Darmin.

pertamina

Informasi yang diperoleh Katadata juga menyebutkan, keputusan presiden tersebut setelah mendapat masukan agar adanya rapat teknis terlebih dahulu melibatkan Kementerian Hukum dan HAM dan Kementerian Keuangan. Tujuannya untuk mempersiapka  payung hukum sebelum meluncurkan kebijakan dana energi tersebut.

Melalui siaran pers Tim Komunikasi Presiden, Jokowi mengatakan pengembangan energi baru dan terbarukan (EBT) tidak bisa ditunda lagi karena suatu saat energi fosil akan habis. Untuk itu, pemerintah akan mengembangkan EBT melalui dana ketahanan energi yang dikumpulkan dari pemanfaatan energio fosil. Namun, Presiden meminta kepada Menteri ESDM agar hati-hati dalam menyiapkan payung hukum dana energi tersebut. “Siapkan payung hukum yang kuat dan juga konsultasikan dengan Dewan Perwakilan Rakyat.”

Hal inilah yang memunculkan dugaan bahwa kebijakan pungutan dana energi tersebut tanpa melalui persiapan yang matang dan dilakukan tiba-tiba dengan memanfaatkan momentum penurunan harga BBM per awal Januari ini. Di satu sisi, Sudirman mengakui bahwa penerapan kebijakan itu perlu ditata lagi dengan mempersiapkan peraturan dan implementasinya melalui mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Selain itu, perlu dikonsultasikan dengan DPR untuk menghindari kontroversi di tengah masyarakat.

Namun, secara tidak langsung, Sudirman menepis anggapan bahwa kebijakan tersebut dilakukan secara tiba-tiba. Ia mengklaim, rencana pembentukan DKE mengemuka sejak pertengahan 2015 melalui berbagai forum publik. Konsep awal perlunya dibentuk DKE juga pernah disampaikan dalam rapat kerja pemerintah dengan Komisi VII DPR, September tahun lalu.

(Baca : Ribut Dana Ketahanan Energi, Menteri Sudirman Konsultasi ke DPR).

Halaman:
Reporter: Arnold Sirait, Anggita Rezki Amelia
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami
Advertisement