38 Perusahan Migas dan Minerba Dianggap Tidak Transparan

Donang Wahyu|KATADATA
Penulis: Safrezi Fitra
29/9/2015, 16.39 WIB

Yenni berharap perusahaan-perusahaan tersebut dapat segera mengirimkan laporan paling lambat pada tanggal 5 Oktober mendatang. ?Jika memungkinkan kami berharap adanya sanksi untuk yang tidak melapor seperti di announce ke media massa dan ditindaklanjuti laporannya ke Menteri dan Pemda Terkait," kata dia.

Koordinator Publish What You Pay (PWYP) Indonesia Maryati Abdullah mengatakan 38 perusahaan berpotensi menjadi preseden buruk bagi transparansi dan tata kelola industri esktraktif di Indonesia. Padahal pemerintah tengah berupaya mengembalikan status keanggotan EITI Indonesia yang di-suspended.

?Hal ini menunjukkan lemahnya komitmen dan keseriusan perusahaan-perusahaan tersebut untuk berlaku transparan sekaligus tidak mendukung upaya pemerintahan Jokowi dalam melakukan perbaikan transparansi dan akuntabilitas untuk industri ekstraktif di Indonesia,? kata dia dalam keterangan persnya, Selasa (29/9).

Halaman:
Reporter: Arnold Sirait