Hufron belum bisa menjelaskan lebih detail mengenai rencana memungut dana keselamatan kerja dari para kontraktor tersebut. Namun, dia optimistis para kontraktor tidak akan keberatan merogoh kocek untuk keselamatan kerja. ?Sepanjang ini tidak memberatkan dan hasilnya baik, mereka (kontraktor) menerima.?

Kalau menilik isi PP No. 11 tahun 1979 memang tidak mencantumkan adanya setoran dana keselamatan kerja dari KKKS. Beleid itu hanya mengatur secara teknis standar peralatan dan proses operasional pemurnian dan pengolahan migas. Pelanggaran terhadap ketentuan itu diancam dengan sanksi pidana.

Meski belum mengetahui seperti apa kebijakan tersebut nantinya, pelaku usaha migas mengapresiasi upaya pemerintah tersebut. Joint Venture & PGPA Ephindo Energy Pte Ltd Moshe Husin Rizal berharap PP ini bisa membuat aturan keselamatan kerja menjadi lebih sederhana. Bukan malah mempersulit kegiatan operasional kontraktor migas, dengan bertambahnya birokrasi. Karena yang dibutuhkan Indonesia saat ini adalah memperbaiki iklim investasi. Ini berhubungan langsung dengan penyederhanaan regulasi.

Dia juga mengingatkan agar regulasi ini tidak tumpang tindih dengan aturan lain. ?Inilah yang menjadi kendala di Indonesia, masing-masing mengeluarkan kebijakan. Kementerian Tenaga Kerja lebih ke personal safety (keselamatan individu), kalau KLHK lebih ke lingkungan hidup. Masalah tumpang tindih aturan harus dikaji ulang,? ujarnya.

Menurut dia, keselamatan kerja memang merupakan tanggung jawab pelaku usaha. Pada umumnya perusahaan migas sudah mempunyai dasar-dasar keselamatan yang cukup komprehensif dan sudah mengerti tanggung jawabnya sebagai kontraktor.

Halaman:
Reporter: Manal Musytaqo