Harga Minyak Turun, PLN Kesulitan Menyerap Gas Domestik

Arief Kamaludin|KATADATA
Penulis: Safrezi Fitra
11/8/2015, 14.12 WIB

Upaya efisiensi PLN ini berujung pada penyerapan gas dalam negeri yang rendah. Bahkan, tahun ini terdapat 20 kargo gas yang telah dijatahkan untuk kebutuhan dalam negeri tidak terserap. Ini karena konsumsi gas PLN menempati porsi yang sangat besar terhadap kebutuhan gas dalam negeri.

Selama ini, kontraktor kontrak kerjasama (KKKS) memang kesulitan bernegosiasi dengan PLN soal penjualan gas. Seperti yang terjadi di Kalimantan Tengah, proses negosiasi penjuakan gas dari Salamander Energy kepada PLN menemui jalan buntu. Lain lagi yang terjadi di Kalimantan Timur. Provinsi yang terkenal sebagai produsen gas terbesar di Indonesia, harus sering mengalami pemadaman listrik. Pasalnya, proses negosiasi yang tidak kunjung selesai antara PLN dengan kontraktor penghasil gas di provinsi tersebut. 

Adapun di Lampung, kesepakatan antara PLN dengan PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk juga belum menemui titik terang. Meski sudah ada kesepakatan awal, PLN belum juga menyerap gas dari unit penyimpanan dan regasifikasi terapung (floating storage regasification unit/FSRU) Lampung dengan alasan harga minyak sedang turun. PLN meminta PGN mengubah harga dari kesepakatan awal.Alhasil, FSRU yang baru saja diresmikan tahun lalu tersebut, mangkrak saat ini.

(Baca: Kesepakatan Harga Belum Selesai, FSRU Lampung Mangkrak)

Pemerintah sudah menyadari adanya permasalahan tata kelola gas ini. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah mengkaji aturan untuk menjawab permasalahan ini. Salah satu solusinya adalah membentuk badan penyangga gas nasional untuk menjamin pasokan dan harga gas. Selain itu, dalam waktu dekat pemerintah juga akan mengeluarkan kebijakan agar gas yang tidak bisa diserap di dalam negeri bisa diekspor.

Halaman:
Reporter: Arnold Sirait