Tidak Semua Data Blok Migas Bisa Dibuka

KATADATA
Penulis: Safrezi Fitra
1/6/2015, 15.24 WIB

"Nanti tim eksplorasi akan banyak umumkan terobosan apa yang akan dilakukan. Apakah Peraturan Menteri atau Peraturan Pemerintah pasti akan ada usulan," ujar dia.

Mengenai usulan pembukaan data blok migas ini, Ketua Komite Eksplorasi Andang Bachtiar meminta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said mengubah peraturan menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2006.

(Baca: Komite Eksplorasi Usul Perusahaan Membuka Data Blok Migas)

Dalam pasal 5 ayat 2 memang disebutkan masa kerahasiaan data dasar ditetapkan 4 tahun, data olahan 6 tahun dan data interpretasi 8 tahun. Namun, ada satu klausul dalam aturan tersebut, yang bisa menutup akses data, bagi wilayah kerja migas yang masih aktif.

"Ini saya akan ubah. Supaya semua data yang rare 4 tahun, proses 6 tahun, dan Interpreted 8 tahun, begitu waktunya habis selesai harus dibuka," kata dia di JCC, Jakarta, Jumat (22/5).

Ketika dikonfirmasi Katadata, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said mengaku masih berkoordinasi dengan Komite Eksplorasi. Dia juga belum bisa memastikan apakah akan mengubah Peraturan Menteri tersebut. "Saya akan ketemu pak Andang dan akan saya tanyakan," ujar dia.

Halaman:
Reporter: Arnold Sirait